KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Kepmenpan RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2023.
Sedianya, pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka pada Minggu (17/9/2023), tetapi kemudian diundur menjadi Rabu (20/9/2023).
Proses pendaftaran seluruhnya dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berikut aturan terbaru terkait seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru 2023:
Baca juga: Ramai Pendidikan Dokter Jadi Kualifikasi Guru TIK, PKWU, dan Biologi di PPPK 2023
Dalam aturan yang ditandatangani pada 13 September 2023 itu, disebutkan bahwa ada dua jenis penetapan kebutuhan PPPK Guru, yakni kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
Bagi pelamar kebutuhan khusus PPPK Guru, ada tiga kriteria yang dimaksud, yakni pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori (THK) II, dan guru non-ASN di sekolah negeri.
Pelamar prioritas merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Guru periode sebelumnya.
Sementara eks THK II yang dimaksudkan adalah mereka yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk guru non-ASN di sekolah negeri, harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek dan memiliki masa kerja minimal tiga tahun.
Untuk kebutuhan umum, pelamar harus memenuhi dua syarat, yakni lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbud Ristek dan guru yang terdaftar di Dapodik.
Baik pelamar khusus maupun umum, wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik.
Baca juga: 7 Perbedaan PPPK dan PNS, Fresh Graduate Sudah Paham?
Seleksi PPPK Guru terdiri dari dua jenis, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Adapun seleksi kompetensi, terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Seleksi kompetensi teknis ditujukan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diukur berkaitan dengan teknis jabatan.
Untuk seleksi kompetensi manajerial, mengukur komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur.