Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru, APBN Kini Bisa Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat

Kompas.com - 19/09/2023, 13:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Dalam aturan yang ditandatangani pada 31 Agustus 2023 itu, disebutkan bahwa penjaminan pemerintah ini mempertimbangkan prinsip keuangan negara, pengelolaan risiko fiskal, dan kesinambungan fiskal.

Dalam hal ini, penjaminan pemerintah diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.

Aturan ini juga menyinggung peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memastikan proyek KCJB dapat terselenggara.

Selain itu, aturan ini juga mengharuskan PT KAI mengajukan penjaminan kepada Menteri Keuangan dengan beberapa syarat.

Syarat-syarat tersebut di antaranya adalah lampiran keputusan Komite KCJB, alasan perlunya penjaminan pemerintah, nilai pinjaman yang akan dijamin pemerintah, dan calon kreditur.

Baca juga: 4.200 Orang Ikuti Uji Coba Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tahap Pertama

Beban tak langsung APBN

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, kebijakan ini akan memunculkan beban tak langsung terhadap APBN.

"Sudah melenceng jauh ya, dari awal sifatnya B2B (business to business), kemudian ada keterlibatan PMN (Penyertaan Modal Negara), dan mekanisme subsidi tiket, sekarang masuk ke penjaminan," kata Bhima kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Menurutnya, hal ini berarti proyek kereta cepat secara finansial menjadi beban pembayar pajak. Padahal, proyek tersebut semestinya bisa mandiri secara komersial.

Karenanya, ia berharap agar PMK Nomor 89 Tahun 2023 ini sebaiknya ditinjau ulang dan dikonsultasikan ke DPR.

Selain itu, pemerintah juga membuaka skenario beban APBN sebagai implikasi penjaminan kepada publik.

"Publik wajib meminta keterangan rinci, berapa besar anggaran yang akan muncul dari penjaminan, risiko detail likuiditas KAI, hingga berapa bunga dalam rupiah yang ditanggung selama masa penjaminan utang," ujarnya.

Baca juga: Antusiasme Masyarakat Tinggi, 98 Persen Tiket Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ludes

Opsi lain

Bhima menjelaskan, pemerintah sebenarnya masih memiliki opsi lain selain menjadikan APBN sebagai jaminan.

Opsi ini bisa berupa renegosiasi utang dengan pihak China, sehingga APBN tidak perlu ikut menjadi jaminan.

Ia menuturkan, upaya renegosiasi ini lebih mudah karena sifat pinjamannya tidak ke banyak pihak, tetapi hanya ke pemerintah China atau China Development Bank.

"Bisa juga renegosiasi untuk minta pengurangan beban bunga dan pokok utang. Banyak cara-cara alternatif yang bisa digunakan," jelas dia.

Untuk itu, Bhima berharap agar pemerintah segera membuka forum, seperti Bridgetown Initiative untuk mempertemukan China Development Bank, BUMN, dan Kementerian Keuangan.

Tujuannya adalah membuka ruang renegosiasi pinjaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Tren
AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya, Ahli dan Kemenkes Buka Suara

AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya, Ahli dan Kemenkes Buka Suara

Tren
Studi: Mengurangi Asupan Kalori Diyakini Bikin Umur Lebih Panjang

Studi: Mengurangi Asupan Kalori Diyakini Bikin Umur Lebih Panjang

Tren
10 Rekomendasi Ras Anjing Ramah Anak, Cocok Jadi Peliharaan Keluarga

10 Rekomendasi Ras Anjing Ramah Anak, Cocok Jadi Peliharaan Keluarga

Tren
Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Tren
Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Tren
Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa 'Kerja' untuk Bayar Kerugian

Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa "Kerja" untuk Bayar Kerugian

Tren
Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Tren
4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Tren
Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Tren
Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Tren
Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com