Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Bendera Arab Saudi Tidak Boleh Dikibarkan Setengah Tiang

Kompas.com - 19/09/2023, 14:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bendera merupakan simbol sebuah negara yang akan dikibarkan sehari-hari maupun hari nasional seperti ulang tahun kemerdekaan.

Sementara itu di hari-hari tertentu seperti berkabung atau memperingati meninggalnya tokoh negara, bendera akan dikibarkan setengah tiang. 

Namun hal tersebut tidak berlaku di Arab Saudi. Bendera kenegaraan Arab Saudi dilarang untuk dikibarkan setengah tiang. 

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato 1945

Bendera Arab Saudi dilarang dikibarkan setengah tiang

Dilansir dari Vogue (11/3/2023), bendera Arab Saudi yang bertuliskan kalimat syahadat merupakan pernyataan umat keimanan terhadap Islam. Hal tersebut karena Arab Saudi merupakan negara Muslim.

Keberadaan syahadat tersebut dinilai membuat bendera itu memiliki kehormatan besar di Arab Saudi.

Oleh karena itu, menurunkan bendera menjadi setengah tiang termasuk tindakan ilegal karena dianggap menghujat syahadat.

Diberitakan Gulf News (13/1/2020), Raja Faisal Bin Abdul Aziz mengeluarkan undang-undang tentang bendera yang menyatakan "tidak diperbolehkan menurunkan bendera kerajaan atau bendera raja yang bertuliskan Al Syahadat".

Seseorang yang melanggar undang-undang tersebut akan diancam hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar 3.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp 12.294.308.

Kepentingan komersial

Kementerian Perdagangan juga melarang setiap orang dan perusahaan menggunakan bendera tersebut dalam promosi komersial.

Selain Arab Saudi, Irak merupakan negara lain yang juga tidak pernah menurunkan benderanya. Ini karena bendera Irak bertuliskan kalimat Allah SWT.

Baca juga: 8 Fakta Bendera Merah Putih Indonesia, Desain dari Bendera Majapahit


Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com