Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/09/2023, 19:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video memperlihatkan guru SMPN 15 Kota Medan, Sumatera Utara menangis dan mengaku gajinya ditahan oleh kepala sekolah (kepsek), viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah diunggah akun TikTok @vahmie_sakhi pada 16 September 2023. 

Dalam video, salah seorang guru mengaku mendapat surat panggilan dari kepsek tanpa alasan yang jelas.

Ia juga mengaku mendapat tekanan, diteror, dan tidak diberi alasan yang jelas mengapa gajinya tidak dicairkan.

"Lebih 13 kepala sekolah yang saya hadapi di sini enggak pernah, baru ini saya seperti ini," kata guru yang lain.

Baca juga: Guru Honorer di Bogor Dipecat Usai Bongkar Pungli Kembali Mengajar, Kepsek Dicopot

Duduk perkara gaji guru ditahan kepsek

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Medan Laksamana Putra Siregar mengatakan, kepsek yang menahan gaji guru tersebut adalah Tiurmaida Situmeang yang ditunjuk memimpin SMPN 15 Medan sejak Maret 20213.

Tiurmaida menahan gaji dengan alasan untuk menegakkan disiplin terhadap guru yang melakukan tindakan indisipliner.

Disebutkan ada delapan guru dengan status PNS yang melakukan tindak indisipliner. Namun, Tiurmaida tidak mencairkan gaji seluruh guru di SMPN 15 yang berjumlah sekitar 40 orang.

Tiurmaida tidak menandatangani surat pencairan gaji karena mendapati delapan guru meninggalkan tugasnya ketika mengajar, seperti keluar dari sekolah tanpa izin.

"Sudah selesai permasalahannya. Jadi, itu berasal dari upaya pembinaan beberapa orang guru oleh kepsek," ujar Laksamana kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Baca juga: 7 Fakta Oknum Guru Membotaki 19 Siswi SMPN di Lamongan, Tidak Ada Aturan Pakai Ciput

Kronologi gaji guru ditahan

Laksamana menjekaskan, gaji guru SMPN 15 Medan ditahan bermula ketika Tiurmaida ditunjuk sebagai Kepala SMPN 15 Medan pada Maret 2023.

Pada saat itu, Disdikbud Medan menerima laporan bahwa ada beberapa guru di sekolah tersebut yang melakukan tindakan indisipliner.

"(Kepsek) kita arahkan untuk mengambil tindakan sesuai PP No 94 Tahun 2021," jelas Laksamana.

Setelahnya, Tiurmaida memanggil kedelapan guru yang diduga melakukan tindak indisipliner tersebut pada Maret-Agustus 2023.

Tetapi, beberapa guru mangkir dari panggilan yang membuat Tiurmaida tidak menandatangani pencairan gaji untuk bulan Agustus 2023.

"Tapi, kan berimbas ke seluruh guru yang ada di situ," kata Laksamana.

Baca juga: Kisah Pilu Guru di Bengkulu, Mata Buta Usai Diketapel Orangtua Siswa

Halaman:

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com