Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Daging Babi Vegan Halal atau Tidak, Ini Kata MUI

Kompas.com - 18/09/2023, 16:45 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang mempertanyakan apakah daging babi vegan termasuk ke dalam makanan halal, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat oleh akun X, @tanyakanrl, pada Minggu (17/9/2023).

"Babi vegan ini berarti halal gak sih? Kan pasti gak mengandung babi kn soalnya itu dari tumbuhan?" tulis pengunggah.

Diketahui, daging babi vegan adalah produk daging babi yang terbuat dari bahan nabati seperti kacang kedelai atau gandum yang diolah sehingga memiliki rasa, tekstur, dan aroma yang mirip dengan olahan aslinya.

Olahan daging vegan ini dibuat tanpa menggunakan tambahan daging asli.

Hingga Senin (18/9/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 222.000 kali dan mendapatkan lebih dari 350 komentar dari warganet.

Beberapa warganet menyatakan bahwa daging babi vegan tidak mendapatkan sertifikasi halal karena mengandung nama "babi" pada produknya.

"Kalo menurut MUI, yang menyerupai makanan/minuman Non Halal, gak bisa dapet sertifikasi Halal, misalnya Soft drink 'Green sand'," tulis akun @Addidiero_.

"Walaupun bahannya halal ((krn vegan, berarti dr sayur2an)), tapi kalo udh dilabel dengan nama babi. Mnurutku tetep haram. Menurutku loh yaa..." kata akun @loneygone.

Lantas, apakah daging babi vegan halal menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)?

Baca juga: MUI Bantah Akan Mengangkat Oklin Fia Jadi Duta karena Menginspirasi Anak Muda


Tanggapan MUI

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa daging babi vegan tidak bisa mendapatkan sertifikat halal karena terdapat unsur nama yang dilarang, yaitu kata "babi", meskipun tidak ada bahan atau kandungan babi di dalamnya.

Ia mengatakan, makanan atau pun minuman tidak diperbolehkan untuk menggunakan nama-nama yang dilarang menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Jadi tidak boleh memberi nama makanan dan minuman dengan nama-nama yang tidak layak. Misalnya kerupuk babi, kerupuk setan, dan lainnya," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Oleh karena itu, umat muslim disarankan untuk tidak mengonsumsinya.

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal, salah satu poinnya menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan, yang terdiri dari empat hal. 

1. Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

2. Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada nama-nama benda atau binatang yang diharamkan, terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao.

3. Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan atau minuman yang menimbulkan rasa atau aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mi instan rasa babi, bacon flavour, dan lain-lain.

4. Tidak boleh mengonsumsi makanan atau minuman yang menggunakan nama-nama makanan atau minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dan sebagainya.

Baca juga: Ramai soal Produk Wine Klaim Punya Sertifikat Halal, Ini Penjelasan MUI dan Kemenag

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com