Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpan-RB Buka 18 Formasi PPPK 2023, Gaji Mulai Rp 5,1 Juta hingga Rp 12,6 Juta

Kompas.com - 18/09/2023, 14:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah merilis rincian kebutuhan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 di lingkungannya.

Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: B/166/S.KP.01/00/2023 yang dirilis pada Minggu (16/9/2023).

Tahun ini, Kemenpan RB membuka 18 kebutuhan formasi, dengan rincian 11 formasi pada Kemenpan-RB dan 7 formasi pada KASN.

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.

Seluruh proses pendaftaran PPPK Kemenpan-RB dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Dalam pengumuman itu, diketahui bahwa jenis kebutuhan PPPK meliputi khusus dan umum.

Untuk kriteria pelamar khusus, diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus-menerus pada Kemenpan-RB dan KASN.

Sementara pelamar umum adalah pelamar yang berasal dari umum.

Masa penjanjian kerja PPPK pada Kemenpan RB dan KASN 2023 ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Baca juga: Pemprov Jawa Timur Buka Penerimaan 7.744 Formasi PPPK, Ini Informasinya

Formasi dan gaji

Berikut rincian formasi dan gajinya:

Kemenpan-RB

  • Ahli pertama apoteker (1 formasi): Rp 9.765.900-Rp 12.666.040
  • Ahli pertama arsiparis (2 formasi): Rp 9.835.500-Rp 12.617.960
  • Ahli pertama perencana (1): Rp 9.855.500-Rp 12.637.960
  • Ahli pertama pranata hubungan masyarakat: (1 formasi): Rp 9855.500-Rp 12.637.960
  • Ahli pertama analis sumber daya manusia aparatur (1 formasi): Rp Rp 9.855.500-Rp 12.637.960
  • Ahli pertama analis kebijakan (3 formasi): Rp 9.855.500-Rp 12.637.960
  • Ahli pertama pranata komputer (2 formasi): Rp 9.855.500-Rp 12.637.960

KASN

  • Ahli pertama analis sumber daya manusia aparatur (1 formasi): Rp 6.041.500-Rp 8.823.960
  • Ahli pertama arsiparis: Rp 6-021.500-Rp 8.803.960
  • Ahli pertama pengelola pengadaan barang/jasa (1 formasi): Rp 5.994.500-Rp 8.776.960
  • Ahli pertama analis hukum (2 formasi): Rp 6.041.500-Rp 8.823.960
  • Terampil arsiparis (1 formasi): Rp 5.092.500-Rp 7.418.582
  • Terampil pranata sumber daya manusia aparatur (1 formasi): Rp 5.102.200-Rp 7.28.582

Baca juga: Kementerian ESDM Buka 244 Formasi CASN 2023, Ini Rinciannya

Tahapan dan penilaian seleksi

Seleksi PPPK Kemenpan-RB terdiri dari tiga jenis ujian, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, wawancara.

Khusus untuk seleksi kompetensi teknis, meliputi seleksi kompetensi teknis menggunakan CAT, seleksi kompetensi teknis tambahan (wawancara pimpinan unit kerja dan instansi pembina), seleksi kompetensi manajerial menggunakan CAT, dan seleksi kompetensi sosial kultural menggunakan CAT.

Bagi peserta yang tidak hadir pada salah satu jenis seleksi, akan dianggap gugur.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi adalah 670, dengan rincian 450 seleksi kompetensi teknis, 180 seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara.

Sementara itu, nilai ambang batas seleksi kompetemsi teknis yang harus dicapai adalah sebagai berikut:

  • Ahli pertama apoteker: 158
  • Ahli pertama arsiparis: 225
  • Ahli pertama perencana: 315
  • Ahli pertama pranata hubungan masyarakat: 248
  • Ahli pertama analis sumber daya manusia aparatur: 225
  • Ahli pertama analis kebijakan: 270
  • Ahli pertama pranata komputer: 270
  • Ahli pertama pengelola pengadaan barang/jasa: 293
  • Ahli pertama analis hukum: 225
  • Terampil arsipari: 225
  • Terampil pranata SDM apratur: 225

Untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, ambang batasnya adalah 117 dan nilai wawancara 24.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com