KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan panduan mengenai soal-soal seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023.
Panduan soal CPNS 2023 itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Dalam Kepmen itu, tertulis bahwa materi SKD CPNS 2023 terdiri dari tiga aspek, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakterisitik pribadi (TKP).
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengonfirmasi hal tersebut.
"Kami sampaikan bahwa sampai saat ini untuk materi SKD masih terdiri dari TWK, TIU dan TKP," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Mengacu pada perubahan jadwal seleksi CPNS 2023, SKD CPNS 2023 akan dilakukan pada 30 Oktober sampai dengan 2 November 2023.
SKD CPNS 2023 akan dilakukan dengan durasi 100 menit.
Namun, untuk pelamar dengan penyandang disabilitas, durasinya lebih lama, yaitu 130 menit.
Baca juga: 6 Instansi Pusat yang Tidak Buka CPNS dan PPPK 2023, Mana Saja?
Dikutip dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, berikut panduan soal SKD CPNS 2023:
TWK adalah tes berupa soal-soal yang berkaitan dengan pengetahuan umum soal kebangsaan.
Pada SKD 2023, TWK terdiri dari 30 butir soal.
Tujuan tes ini dimaksudkan untuk menilai peserta dari aspek pemahaman dan kemampuan mereka terhadap wawasan kebangsaan Indonesia.
Adapun materi TWK terdiri dari:
1. Nasionalisme
Tujuannya: mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.