Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Soal CPNS 2023 Materi TWK, TIU, TKP dan Bobot Penilaiannya

Kompas.com - 18/09/2023, 11:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Berikut poin-poin yang akan diimplementasikan dalam materi TKP CPNS 2023:

1. Pelayanan publik

Mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.

2. Sosial budaya

Mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.

3. Teknologi informasi dan komunikasi

Mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.

4. Jejaring kerja

Mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.

5. Profesionalisme

Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

6. Anti radikalisme

Menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Baca juga: Ijazah Jadi Syarat Dokumen Daftar CPNS 2023, Apakah Bisa Pakai SKL?

Bobot penilaian materi CPNS 2023

Masing-masing materi SKD CPNS 2023 memiliki bobot nilai yang berbeda. Berikut rinciannya:

1. TWK

  • Jawaban benar bernilai 5
  • Salah atau tidak menjawab bernilai 0.

2. TIU

  • Jawaban benar bernilai 5
  • Salah atau tidak menjawab bernilai 0.

3. TKP

  • Jawaban benar bernilai minimal 1
  • Jawaban benar bernilai paling tinggi 5
  • Tidak menjawab bernilai 0.

Nilai kumulatif SKD paling tinggi adalah 550 dengan rincian sebagai berikut:

  • 150 untuk TWK
  • 175 untuk TIU
  • 225 untuk TKP.

Baca juga: Belum Lulus Kuliah, Bisakah Mahasiswa Daftar Seleksi CPNS?

Nilai ambang batas SKD CPNS 2023

Materi SKD CPNS 2023 juga memiliki nilai ambang batas yang wajib dipenuhi oleh masing-masing peserta.

Berikut nilai ambang batas masing-masing materi SKD CPNS 2023:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166.

Namun, nilai ambang batas itu dikecualikan bagi peserta dengan penetapan kebutuhan khusus, yaitu:

  • Memiliki predikat cumlaude
  • Diaspora
  • Penyandang disabilitas
  • Putra/putri wilayah Papua.

Berikut ketentuan nilai ambang batas untuk masing-masing peserta dengan ketentuan di atas:

a. Cumlaude dan Diaspora:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
  • Nilai TIU paling rendah: 85.

b. Penyandang disabilitas dan putra/putri Papua:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
  • Nilai TIU paling rendah: 60.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com