Berikut poin-poin yang akan diimplementasikan dalam materi TKP CPNS 2023:
1. Pelayanan publik
Mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
2. Sosial budaya
Mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.
3. Teknologi informasi dan komunikasi
Mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
4. Jejaring kerja
Mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
5. Profesionalisme
Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
6. Anti radikalisme
Menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Baca juga: Ijazah Jadi Syarat Dokumen Daftar CPNS 2023, Apakah Bisa Pakai SKL?
Masing-masing materi SKD CPNS 2023 memiliki bobot nilai yang berbeda. Berikut rinciannya:
Nilai kumulatif SKD paling tinggi adalah 550 dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga: Belum Lulus Kuliah, Bisakah Mahasiswa Daftar Seleksi CPNS?
Materi SKD CPNS 2023 juga memiliki nilai ambang batas yang wajib dipenuhi oleh masing-masing peserta.
Berikut nilai ambang batas masing-masing materi SKD CPNS 2023:
Namun, nilai ambang batas itu dikecualikan bagi peserta dengan penetapan kebutuhan khusus, yaitu:
Berikut ketentuan nilai ambang batas untuk masing-masing peserta dengan ketentuan di atas: