KOMPAS.com - Sebuah unggahan warganet menanyakan apakah lulusan S1 bisa mendaftar formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) D3, ramai setelah diunggah akun X @workfess pada Minggu (17/9/2023).
Unggahan tersebut memperlihatkan formasi CPNS di lingkungan Kejaksaan RI untuk posisi Petugas Barang Bukti bagi lulusan D3.
"Kalo misal itukan kualifikasinya d3, nah aku yang s1 bisa masuk ga ya? apa bener2 utk d3 gitu?" tulis pertanyaan tersebut.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Bisa Dibuka Kapan Saja, Ini Penjelasan Kemenpan-RB
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menegaskan, pendaftaran CPNS harus sesuai dengan syarat yang diminta.
Oleh karena itu, apabila syarat pendaftaran CPNS yang diminta ijazah D3, maka pelamar yang menggunakan ijazah S1 akan ditolak.
"Kalau dipersyaratkan D3 maka melampirkan ijazah D3 yang dipersyaratkan," kata Hasan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/9/2023).
Pihaknya menjelaskan, pelamar mendaftar dengan ijazah yang disyaratkan menurutnya bukan persoalan mencegah pelamar dari jenjang pendidikan lain "mengambil jatah" formasi yang bukan kualifikasinya.
Namun, hal tersebut dimaksudkan agar pelamar memenuhi syarat pendidikan yang ditetapkan.
Hasan mengingatkan, bagi pelamar yang ingin mengikuti pendaftaran CPNS 2023, mereka wajib memahami syarat umum yang ditentukan ketika registrasi.