KOMPAS.com - Bendera merupakan simbol sebuah negara yang akan dikibarkan sehari-hari maupun hari nasional seperti ulang tahun kemerdekaan.
Sementara itu di hari-hari tertentu seperti berkabung atau memperingati meninggalnya tokoh negara, bendera akan dikibarkan setengah tiang.
Namun hal tersebut tidak berlaku di Arab Saudi. Bendera kenegaraan Arab Saudi dilarang untuk dikibarkan setengah tiang.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato 1945
Dilansir dari Vogue (11/3/2023), bendera Arab Saudi yang bertuliskan kalimat syahadat merupakan pernyataan umat keimanan terhadap Islam. Hal tersebut karena Arab Saudi merupakan negara Muslim.
Keberadaan syahadat tersebut dinilai membuat bendera itu memiliki kehormatan besar di Arab Saudi.
Oleh karena itu, menurunkan bendera menjadi setengah tiang termasuk tindakan ilegal karena dianggap menghujat syahadat.
Diberitakan Gulf News (13/1/2020), Raja Faisal Bin Abdul Aziz mengeluarkan undang-undang tentang bendera yang menyatakan "tidak diperbolehkan menurunkan bendera kerajaan atau bendera raja yang bertuliskan Al Syahadat".
Seseorang yang melanggar undang-undang tersebut akan diancam hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar 3.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp 12.294.308.
Kementerian Perdagangan juga melarang setiap orang dan perusahaan menggunakan bendera tersebut dalam promosi komersial.
Selain Arab Saudi, Irak merupakan negara lain yang juga tidak pernah menurunkan benderanya. Ini karena bendera Irak bertuliskan kalimat Allah SWT.
Baca juga: 8 Fakta Bendera Merah Putih Indonesia, Desain dari Bendera Majapahit
Sejarah bendera Arab Saudi digunakan resmi sejak 15 Maret 1973. Bendera ini berwarna hijau yang menampilkan sebuah kalimat tauhid dan sebuah pedang yang berwarna putih.
Bendera ini bertuliskan kalimat syahadat atau pengakuan keimanan dalam agama Islam dengan gaya kaligrafi tsulutsi.
Tulisan syahadat pada bendera Arab Saudi dalam bahasa Arab berisi pernyataan umat Islam bahwa Allah lah satu-satunya Tuhan dan tidak ada Tuhan selain Dia. Termuat juga sebuah keimanan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah SWT.
Warna hijau pada bendera ini disebutkan mewakili agama Islam dan pedang menegaskan Wangsa Saud, dinasti pendiri negara, atau kekuatan militer.
Selain tidak boleh dikibarkan setengah tiang, bendera ini juga tidak boleh digunakan pada kaus oblong atau barang-barang lainnya.
Arab Saudi pernah memprotes atas dimasukkannya bendera ini pada bola sepak yang akan dirilis oleh FIFA, termasuk juga semua bendera peserta Piala Dunia 2002.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.