Apakah bisa menggunakan SKL untuk daftar CPNS?(Tangkapan layar akun @bkngoidofficial)
KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang dibuka mulai 17 September-6 Oktober 2023.
Total tersedia 572.299 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023.
Melalui akun Instagram resminya, @bkngoidofficial, syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yakni melampirkan:
Surat Lamaran
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga
Ijazah
Transkrip Nilai
Pasfoto terbaru latar belakang merah
Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Lantas, bagaimana dengan peserta yang belum memiliki ijazah, apakah bisa menggunakan surat keterangan lulus (SKL)?
Pendaftaran CASN dan PPPK harus pakai ijazah
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan menegaskan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK wajib menggunakan ijazah.
"Pendaftaran CASN harus menggunakan ijazah dan tidak bisa menggunakan SKL," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
Oleh karena itu, Hasan mengatakan, pemerintah sudah menyampaikan informasi rekrutmen seleksi sebelum pendaftaran dimulai.
"Tujuannya agar calon pelamar dapat mempersiapkan sedini mungkin, khususnya menyangkut ijazah sebagai salah satu syarat utama," terang dia.
Untuk menghindari kesalahan dalam pendaftaran CASN, Hasan mengimbau supaya pelamar wajib membaca dan mencermati persyaratan yang telah diumumkan oleh instansi yang akan dilamar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Benarkah Sinar Laser Bisa Rusak Kamera? Hati-hati Saat Nonton Konserhttps://www.kompas.com/tren/read/2023/08/29/123000965/benarkah-sinar-laser-bisa-rusak-kamera-hati-hati-saat-nonton-konserhttps://asset.kompas.com/crops/knRBOn81XM6a-SBALh5Y9qo347A=/0x0:600x400/195x98/data/photo/2023/08/29/64ed641a45f25.jpg