KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan surat keputusan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) Mahkamah Agung (MA) 2023.
Informasi tersebut diunggah di media sosial X atau dulu bernama Twitter oleh akun ini, Selasa (22/8/2023).
Tampak dalam unggahan, sebuah tangkapan layar yang memuat pesan terusan berisi dokumen dengan judul "SK Penetapan Kebutuhan ASN MA 2023 & Lampiran".
"Nangis banget sender sebagai D3 udah scroll sampe 200 lebih halaman ternyata dominan S1," tulis pengunggah.
Baca juga: Dibuka 17 September, Berikut Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Hingga Kamis (24/8/2023) siang, unggahan tersebut telah mendapatkan lebih dari 2 juta tayangan, 9.400 like, dan 700 unggahan ulang oleh pengguna X.
Informasi penetapan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Mahkamah Agung tahun ini juga dimuat situs Pengadilan Negeri (PN) Lumajang pada Selasa.
"Berikut ini adalah formasi yang tersedia untuk penerimaan ASN di lingkungan Mahkamah Agung Tahun 2023," terang situs.
Baca juga: Rekrutmen CPNS Dibuka September 2023, Fresh Graduate Bisa Daftar?
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Baca juga: Gaji PNS Akan Naik, Apakah Tukin Ikut Bertambah?
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi membenarkan dokumen yang beredar di media sosial tersebut merupakan penetapan formasi CPNS MA 2023.
"Mengenai pertanyaan itu, betul, untuk Mahkamah Agung sudah benar ada perincian penetapan (formasi CPNS)," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (24/8/2023).
Sobandi menjelaskan, MA sebelumnya telah mengajukan kebutuhan untuk seleksi ASN 2023 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Dari usulan tersebut, Menteri PANRB kemudian menetapkan total 1.669 formasi tersedia untuk MA.
"Itu (surat keputusan) bukan dari Mahkamah Agung. Tapi data itu, 1.669 formasi memang untuk Mahkamah Agung. Surat keputusannya dari Menteri PANRB itu," kata dia.
Baca juga: Tips Ampuh dan Terbukti Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Sementara itu, surat keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Menpan-RB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Keputusan tersebut ditandatangani dan ditetapkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada 20 Juli 2023.