Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenaga Honorer Dihapus Akan Diganti PPPK "Part Time", Begini Penjelasan Kemenpan-RB dan BKN

Kompas.com - 07/07/2023, 15:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pembahasan itu, mencuat opsi untuk membuka formasi ASN baru, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) part time atau paruh waktu.

PPPK part time dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.

Dilansir dari Tribunnews, PPPK part time adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.

Jam kerja PPPK part time juga lebih singkat dari jam kerja ASN pada umumnya, yaitu selama empat jam saja.

Lantas, bagaimana penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenan-RB) soal PPPK part time?

Baca juga: Lolos Seleksi, Ribuan ASN PPPK Guru di Cianjur Belum Terima SK Pengangkatan

Penjelasan Kemenpan-RB

Deputi SDM Kemenpan-RB Alex Alex belum mau menyinggung soal opsi PPPK part time yang dikabarkan akan menjadi pengganti tenaga honorer.

Namun, ia mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.

Alex menjelaskan, jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mengalami pembengkakan hingga mencapai 2,3 juta orang.

Padahal, per 28 November 2023 mendatang, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018,

"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," kata Alex dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.coom, Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Rekrutmen CASN 2023, Hanya untuk PPPK Saja atau CPNS Juga?

Pemerintah sedang mencari jalan tengah

Alex berharap tidak terjadi PHK massal ketika tenaga honorer dihapus pada 28 November 2023.

Oleh sebab itu, pemerintah sedang mencari jalan tengah untuk mencegah hal tersebut yang pembahasannya sedang digodok bersama DPR.

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal," tandasnya.

"Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," sambung Alex.

Baca juga: Lowongan Lebih dari 1 Juta CPNS Dibuka, 80 Persen untuk PPPK

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com