Tenaga Honorer Dihapus Akan Diganti PPPK "Part Time", Begini Penjelasan Kemenpan-RB dan BKN
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan