KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan surat keputusan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) Mahkamah Agung (MA) 2023.
Informasi tersebut diunggah di media sosial X atau dulu bernama Twitter oleh akun ini, Selasa (22/8/2023).
Tampak dalam unggahan, sebuah tangkapan layar yang memuat pesan terusan berisi dokumen dengan judul "SK Penetapan Kebutuhan ASN MA 2023 & Lampiran".
"Nangis banget sender sebagai D3 udah scroll sampe 200 lebih halaman ternyata dominan S1," tulis pengunggah.
Baca juga: Dibuka 17 September, Berikut Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Hingga Kamis (24/8/2023) siang, unggahan tersebut telah mendapatkan lebih dari 2 juta tayangan, 9.400 like, dan 700 unggahan ulang oleh pengguna X.
Informasi penetapan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Mahkamah Agung tahun ini juga dimuat situs Pengadilan Negeri (PN) Lumajang pada Selasa.
"Berikut ini adalah formasi yang tersedia untuk penerimaan ASN di lingkungan Mahkamah Agung Tahun 2023," terang situs.
Baca juga: Rekrutmen CPNS Dibuka September 2023, Fresh Graduate Bisa Daftar?
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Baca juga: Gaji PNS Akan Naik, Apakah Tukin Ikut Bertambah?
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi membenarkan dokumen yang beredar di media sosial tersebut merupakan penetapan formasi CPNS MA 2023.
"Mengenai pertanyaan itu, betul, untuk Mahkamah Agung sudah benar ada perincian penetapan (formasi CPNS)," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (24/8/2023).
Sobandi menjelaskan, MA sebelumnya telah mengajukan kebutuhan untuk seleksi ASN 2023 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Dari usulan tersebut, Menteri PANRB kemudian menetapkan total 1.669 formasi tersedia untuk MA.
"Itu (surat keputusan) bukan dari Mahkamah Agung. Tapi data itu, 1.669 formasi memang untuk Mahkamah Agung. Surat keputusannya dari Menteri PANRB itu," kata dia.
Baca juga: Tips Ampuh dan Terbukti Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Sementara itu, surat keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Menpan-RB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Keputusan tersebut ditandatangani dan ditetapkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada 20 Juli 2023.
Dikutip dari laman PN Lumajang, perincian penetapan kebutuhan CPNS MA 2023 tercantum dalam Lampiran XXXV Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023.
Total, dalam seleksi penerimaan CPNS tahun ini, Mahkamah Agung akan membuka 1.669 formasi yang terdiri dari:
Baca juga: CPNS Kejaksaan 2023, Perincian Syarat Pendidikan dan Formasinya
Merujuk Lampiran XXXV Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023, berikut kualifikasi pendidikan untuk masing-masing posisi yang akan dibuka:
Kualifikasi pendidikan:
Kualifikasi pendidikan:
Informasi selengkapnya mengenai unit penempatan masing-masing formasi dapat disimak di sini.
Baca juga: Ramai Sudah Bisa Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023, Ini Kata BKN
Berdasarkan data per 1 Agustus 2023, Kemenpan-RB memutuskan akan merekrut 572.496 ASN pada September 2023.
Jumlah tersebut terbagi menjadi 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat, serta 493.634 formasi pemerintah daerah.
"Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Dari total 78.862 formasi, alokasi formasi untuk pemerintah pusat terdiri sebanyak:
Sementara itu, formasi untuk pemerintah daerah terbagi menjadi:
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Menurut Anas, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN tahun ini.
Pertama, seleksi akan berfokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan sebagai formasi terbanyak.
"Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," ungkapnya.
Arah kebijakan kedua, yakni memberikan kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist.
Ketiga, seleksi tahun ini mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital di masa mendatang.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Selain itu, Menteri PANRB menambahkan, rekrutmen ASN tahun ini turut bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau pekerja non-ASN di lingkup pemerintah.
Sebab, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), masih ada 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia.
Padahal, amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi," tandasnya.
Baca juga: Saat Jalur Titipan Penuhi Tenaga Honorer di Lingkup Pemerintahan...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.