Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan PPPK Umum dan Khusus, Pendaftaran Dibuka 20 September 2023

Kompas.com - 19/09/2023, 20:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang sedianya dibuka pada Minggu (17/9/2023) diundur menjadi Rabu (20/9/2023).

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, mundurnya jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 itu disebabkan lantaran belum selesainya proses verifikasi dan validasi formasi.

Ia berharap, berubahnya jadwal pendaftaran PPPK dapat memberikan waktu bagi instansi untuk melakukan verifikasi.

"Penundaan tiga hari diharapkan seluruh instansi sudah menyelesaikan proses verifikasi di masing-masing instansi," kata Hasan kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Jelang Pendaftaran CASN 2023, Kenali Perbedaan PPPK dan CPNS

Baca juga: Ramai Pendidikan Dokter Jadi Kualifikasi Guru TIK, PKWU, dan Biologi di PPPK 2023

Apa itu PPPK?

Sebelum mendaftar, pelamar wajib mengetahui apa itu PPPK, termasuk perbedaan PPPK umum dan khusus. Sebab, PPPK berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu.

Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.

Sementara itu, PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023: Link, Syarat, Alur, dan Cara Daftarnya

Perbedaan PPPK umum dan khusus

Rincian formasi PPPK Polri 2023.Tangkapan layar akun @cpns_polri Rincian formasi PPPK Polri 2023.

Pelamar yang ingin mendaftar sebagai PPPK, wajib mengetahui perbedaan PPPK umum dan khusus.

Hasan menjelaskan, PPPK umum diperuntukkan bagi pelamar baru dan PPPK khusus diperuntukkan bagi pelamar dengan kategori Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) dan non-ASN.

"Kebutuhan umum, yakni pelamar baru," ujar Hasan dikutip dari Kompas.com, Senin (18/9/2023).

"Pemerintah fokus pada penyelesaian Tenaga Honorer (THK2) dan tenaga non-ASN (yang telah masuk dalam database pendataan non-ASN di BKN)," sambungnya.'

Baca juga: 10 Link Instansi yang Sudah Umumkan Syarat serta Formasi CPNS dan PPPK 2023

Apa itu pelamar eks THK-II dan tenaga non-ASN?

Pelamar PPPK juga perlu mengetahui status mereka ketika mendaftar apakah sebagai eks THK-II atau non-ASN.

Merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023, eks THK-II adalah pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data atau database eks THK-II pada BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Sedangkan, tenaga non-ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Tenaga non-ASN juga harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus pada instansi yang dilamar.

Baca juga: Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2023?

Syarat masa kerja PPPK

Dalam peraturan yang sama, diatur pula syarat pengalaman kerja yang harus dipenuhi pelamar ketika mendaftar.

Simak rinciannya di bawah ini:

  • Paling singkat dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pratama
  • Paling singkat tiga tahun pada jenjang ahli muda
  • Paling singkat lima tahun pada jenjang ahli madya
  • Paling singkat tujuh tahun pada jenjang ahli utama.

Baca juga: Pemprov Jawa Timur Buka Penerimaan 7.744 Formasi PPPK, Ini Informasinya

Namun, khusus untuk pelamar pada jabatan fungsional dosen, mereka wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi.

Syarat masa kerja diatur sebagai berikut:

  • Paling singkat dua tahun pada jenjang asisten ahli
  • Paling singkat tiga tahun untuk kualifikasi pendidikan S-1 atau doktor pada jenjang lektor
  • Paling singkat lima tahun untuk kualifikasi pendidikan minimal S-2 atau magister pada jenjang lektor
  • Paling singkat lima tahun pada jenjang lektor kepala.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Bisa Dibuka Kapan Saja, Ini Penjelasan Kemenpan-RB

Perbedaan kebutuhan PPPK umum dan khusus

Tangkapan layar imbauan situs Kemensos, soal beredarnya situs palsu pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.Kementerian Sosial Tangkapan layar imbauan situs Kemensos, soal beredarnya situs palsu pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

PPPK umum dan khusus tidak hanya berbeda secara pengertian namun juga jumlah kebutuhannya.

Rincian kebutuhan PPPK umum dan khusus dapat dilihat di bawah ini:

  • Kebutuhan PPPK khusus paling banyak 80 persen
  • Kebutuhan PPPK umum paling sedikit 20 persen.

Cara mendaftar PPPK 2023

Pelamar bisa mengikuti langkah di bawah ini ketika membuat akun di laman SSCASN. Berikut penjelasannya:

  • Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
  • Isi data yang diminta, seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, termasuk email yang aktif
  • Masukkan kode captcha
  • Jika sudah, klik "Lanjutkan"
  • Selanjutnya, pelamar akan diminta melengkapi data yang diperlukan, seperti foto pindai KTP dan swafoto sesuai ketentuan yang ditetapkan
  • Lanjutkan proses pendaftaran dengan mengeklik "Lanjutkan"
  • Klik "Iya" untuk konfirmasi proses pendaftaran
  • Bila proses pembuatan akun sudah selesai, situs akan menampilkan pilihan untuk mencetak informasi pendaftaran
  • Login ke akun SSCASN untuk mendaftar CPNS 2023.
  • Jika sudah masuk, cari formasi yang ingin dituju pada halaman beranda dengan mengisi keterangan lulusan dan program studi
  • Tunggu beberapa saat sampai rincian formasi CPNS 2023 muncul
  • Pilih formasi yang akan didaftar dengan cara mengeklik "Lihat"
  • Baca syarat yang ditetapkan lalu klik "Daftar" di bagian bawah.

Baca juga: Kemenpan-RB Buka 18 Formasi PPPK 2023, Gaji Mulai Rp 5,1 Juta hingga Rp 12,6 Juta

Jadwal pendaftaran PPPK 2023

Pelamar yang sudah memahami perbedaan PPPK umum dan khusus bisa memahami jadwal pendaftarani CASN tahun ini.

Jadwal pendaftaran PPPK 2023 data diunduh di sini.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com