Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan PPPK Umum dan Khusus, Pendaftaran Dibuka 20 September 2023

Kompas.com - 19/09/2023, 20:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang sedianya dibuka pada Minggu (17/9/2023) diundur menjadi Rabu (20/9/2023).

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, mundurnya jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 itu disebabkan lantaran belum selesainya proses verifikasi dan validasi formasi.

Ia berharap, berubahnya jadwal pendaftaran PPPK dapat memberikan waktu bagi instansi untuk melakukan verifikasi.

"Penundaan tiga hari diharapkan seluruh instansi sudah menyelesaikan proses verifikasi di masing-masing instansi," kata Hasan kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Jelang Pendaftaran CASN 2023, Kenali Perbedaan PPPK dan CPNS

Baca juga: Ramai Pendidikan Dokter Jadi Kualifikasi Guru TIK, PKWU, dan Biologi di PPPK 2023

Apa itu PPPK?

Sebelum mendaftar, pelamar wajib mengetahui apa itu PPPK, termasuk perbedaan PPPK umum dan khusus. Sebab, PPPK berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu.

Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.

Sementara itu, PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023: Link, Syarat, Alur, dan Cara Daftarnya

Perbedaan PPPK umum dan khusus

Rincian formasi PPPK Polri 2023.Tangkapan layar akun @cpns_polri Rincian formasi PPPK Polri 2023.

Pelamar yang ingin mendaftar sebagai PPPK, wajib mengetahui perbedaan PPPK umum dan khusus.

Hasan menjelaskan, PPPK umum diperuntukkan bagi pelamar baru dan PPPK khusus diperuntukkan bagi pelamar dengan kategori Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) dan non-ASN.

"Kebutuhan umum, yakni pelamar baru," ujar Hasan dikutip dari Kompas.com, Senin (18/9/2023).

"Pemerintah fokus pada penyelesaian Tenaga Honorer (THK2) dan tenaga non-ASN (yang telah masuk dalam database pendataan non-ASN di BKN)," sambungnya.'

Baca juga: 10 Link Instansi yang Sudah Umumkan Syarat serta Formasi CPNS dan PPPK 2023

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com