Cara pertama untuk melihat keaslian uang adalah dari penampakan warnanya. Meski uang dalam kondisi lusuh, warna uang palsu tidak akan kontras dan lebih pudar.
Marlison mengatakan, ada atau tidaknya benang pengaman yang tertanam dalam Rupiah dapat membedakan uang asli dan palsu.
"Untuk pecahan besar (100.000 dan 50.000), benang pengaman berbentuk sulam, masuk dan keluar dalam kertas. Selain pecahan tersebut, tertanam dalam uang," jelasnya.
Khusus uang emisi baru, benang pengaman dilengkapi ornamen tulisan BI dan batik kawung yang dapat bergerak.
"Kalau yang palsu tidak ada dan tidak bisa bergerak," ungkap Marlison.
Selanjutnya, pada uang baru asli akan tampak gambar bunga di depan sisi kiri bawah dengan warna kontras dan bergerak jika dilihat dari sisi mana pun atau disebut optically variable magnetic ink (OVMI).
"Dengan teknologi colour shifting ink yang merupakan teknologi tertinggi dan tidak dapat dipalsukan," sambungnya.
Cara kedua untuk membedakan uang Rupiah asli dan palsu adalah dengan merabanya.
Menurut Marlison, permukaan uang asli akan terasa kasar jika diraba karena menggunakan tinta dan teknik cetak intaglio atau cetakan timbul.
"Pada uang palsu pasti licin," lanjutnya.
Baca juga: Ramai soal Uang Rp 2.000 Diwarnai Jadi Rp 20.000, BI Ingatkan Ancaman Pidananya
Marlison menerangkan, masyarakat juga dapat mengecek keaslian uang dengan cara menerawangnya.
"Terdapat tanda air atau water mark berupa gambar pahlawan tersembunyi yang hanya bisa dilihat saat diterawang. Kalau uang palsu tidak ada dan tidak bisa," jelasnya.
Menurut Marlison, seseorang yang memalsukan uang Rupiah dapat dikenai hukuman seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Bisa dicek di UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 ancaman hukuman pidana dan dendanya," ujarnya.
Salah satu hukuman diatur dalam Pasal 36 UU Mata Uang, yakni: