Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Penampakan Uang Rp 2.000 Mengelupas, Asli atau Palsu?

Kompas.com - 17/09/2023, 18:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

  • Warna yang kontras dan tajam

Cara pertama untuk melihat keaslian uang adalah dari penampakan warnanya. Meski uang dalam kondisi lusuh, warna uang palsu tidak akan kontras dan lebih pudar.

  • Benang pengaman dalam uang

Marlison mengatakan, ada atau tidaknya benang pengaman yang tertanam dalam Rupiah dapat membedakan uang asli dan palsu.

"Untuk pecahan besar (100.000 dan 50.000), benang pengaman berbentuk sulam, masuk dan keluar dalam kertas. Selain pecahan tersebut, tertanam dalam uang," jelasnya.

Khusus uang emisi baru, benang pengaman dilengkapi ornamen tulisan BI dan batik kawung yang dapat bergerak.

"Kalau yang palsu tidak ada dan tidak bisa bergerak," ungkap Marlison.

  • Gambar bunga pada uang baru

Selanjutnya, pada uang baru asli akan tampak gambar bunga di depan sisi kiri bawah dengan warna kontras dan bergerak jika dilihat dari sisi mana pun atau disebut optically variable magnetic ink (OVMI).

"Dengan teknologi colour shifting ink yang merupakan teknologi tertinggi dan tidak dapat dipalsukan," sambungnya.

2. Diraba

Cara kedua untuk membedakan uang Rupiah asli dan palsu adalah dengan merabanya.

Menurut Marlison, permukaan uang asli akan terasa kasar jika diraba karena menggunakan tinta dan teknik cetak intaglio atau cetakan timbul.

"Pada uang palsu pasti licin," lanjutnya.

Baca juga: Ramai soal Uang Rp 2.000 Diwarnai Jadi Rp 20.000, BI Ingatkan Ancaman Pidananya

3. Diterawang

Marlison menerangkan, masyarakat juga dapat mengecek keaslian uang dengan cara menerawangnya.

"Terdapat tanda air atau water mark berupa gambar pahlawan tersembunyi yang hanya bisa dilihat saat diterawang. Kalau uang palsu tidak ada dan tidak bisa," jelasnya.

Ancaman pidana pemalsuan uang

Menurut Marlison, seseorang yang memalsukan uang Rupiah dapat dikenai hukuman seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Bisa dicek di UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 ancaman hukuman pidana dan dendanya," ujarnya.

Salah satu hukuman diatur dalam Pasal 36 UU Mata Uang, yakni:

  • Setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
  • Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
  • Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri Terlama di Era Jokowi

Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri Terlama di Era Jokowi

Tren
6 Hal yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Air Rebusan Jahe dan Kunyit Setiap Hari

6 Hal yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Air Rebusan Jahe dan Kunyit Setiap Hari

Tren
KAI Gelar Diskon Tiket 20 Persen hingga 20 Mei 2024, Ini Daftar Keretanya

KAI Gelar Diskon Tiket 20 Persen hingga 20 Mei 2024, Ini Daftar Keretanya

Tren
Pedoman Lengkap Acara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan Bacaan Doanya

Pedoman Lengkap Acara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan Bacaan Doanya

Tren
Studi Baru: Gangguan Otak Jadi Lebih Buruk di Perubahan Iklim Ekstrem

Studi Baru: Gangguan Otak Jadi Lebih Buruk di Perubahan Iklim Ekstrem

Tren
Blunder Kemendikbud Ristek Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Dinilai Melukai Rakyat

Blunder Kemendikbud Ristek Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Dinilai Melukai Rakyat

Tren
Kisah Godzilla, Monyet Thailand yang Mati akibat Makan 'Junk Food'

Kisah Godzilla, Monyet Thailand yang Mati akibat Makan "Junk Food"

Tren
Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

Tren
5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

Tren
Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tren
Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Tren
3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com