KOMPAS.com - Media sosial TikTok diramaikan dengan unggahan video uang Rp 2.000 yang diubah agar menyerupai uang Rp 20.000 dengan cara dicat atau diwarnai.
Dalam video yang diunggah akun ini, Kamis (31/8/2023), uang yang diubah merupakan emisi tahun 2016 bergambar Mohammad Hoesni Thamrin.
Pelaku tampak menambahkan angka "0" di belakang nominal "2.000" dan mengubah warna uang dari abu-abu menjadi hijau.
Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan tampilan uang Rp 2.000, sehingga menyerupai uang Rp 20.000 tahun emisi 2022.
"Ya Tuhan, duit 2 ribu dibuat jadi 20 ribu ditambahnua 0 . Penyemprotan uang 2 ribu jadi kaya 20 ribu," kata seseorang dalam video.
Hingga Senin (4/9/2023), video yang memperlihatkan uang Rp 2.000 dicat menjadi Rp 20.000 sudah ditayangkan sebanyak satu juta kali.
Lantas, bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI) soal hal tersebut?
Baca juga: Pengemis Bogor Punya Uang Rp 56 Juta dan Rumah Tingkat, Dirazia Dinsos Nekat Mengemis Lagi
Direktur Departemen Komunikasi Publik Bank Indonesia (BI) Fadjar Majardi buka suara soal beredarnya video uang Rp 2.000 diwarnai agar menyerupai uang Rp 20.000.
Ia menegaskan, uang Rp2.000 yang telah dicoret dan diubah warnanya dengan tujuan untuk menyerupai uang Rp20.000 merupakan tindakan yang dilarang.
"Dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa setiap orang dilarang meniru, merusak atau mengubah, dan memalsukan uang Rupiah," ujar Fadjar dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Minggu (3/9/2023).
"Dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan pidana denda," tandasnya.
Baca juga: Cerita WNI Melahirkan di Jepang, Dapat Bantuan Uang Rp 43 Juta dan Biaya Pascapersalinan
Lebih lanjut, Fadjar menerangkan beberapa ancaman pidana bagi pelaku yang berupaya mengubah atau memalsukan uang.
Berdasarkan Pasal 34 UU Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.
Sementara setiap orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah uang Rupiah dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000, berdasarkan Pasal 35.
"Setiap orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah uang Rupiah dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000," ujar Fadjar.
Dengan maraknya modus penipuan uang, dia mengimbau agar masyarakat mengenali Rupiah yang mereka miliki.
Caranya dengan mengenali setiap unsur visual yang ada dalam setiap lembar Rupiah, seperti gambar pahlawan, nilai nominal, gambar budaya, dan gambar alam serta flora fauna.
"Maupun memahami unsur pengaman yang ada dalam setiap lembar Rupiah. Melalui cinta, bangga, paham Rupiah mari sama-sama kita lindungi diri dari kejahatan uang palsu," tutur Fadjar.
Baca juga: Ramai Fenomena Live di China, Rela Dicibir dan Kedinginan demi Uang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.