Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Diperbincangkan, Apakah Mobil Jenazah Harus Diprioritaskan di Jalan Raya?

Kompas.com - 04/09/2023, 18:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Sementara itu, sirine juga tidak bisa digunakan secara sembarangan. Pasalnya, sirine hanya untuk respons gawat darurat.

Disebutkan juga bahwa mobil ambulans dan jenazah diizinkan untuk berkendara dengan kecepatan tertentu.

Mobil ambulans dan mobil jenazah diberikan batas maksimum 40 kpj di jalan biasa dan 80 kpj di jalan bebas hambatan.

Kendati demikian, pengemudi harus tetap mempertimbangan jarak aman dan pengereman mobil.

Hal ini dilakukan agar tidak merugikan pengendara lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com