Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Diperbincangkan, Apakah Mobil Jenazah Harus Diprioritaskan di Jalan Raya?

Kompas.com - 04/09/2023, 18:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan unggahan warganet yang mengeluhkan iring-iringan mobil jenazah yang meminta untuk diprioritaskan.

Melalui sebuah akun menfess ini, warganet mempertanyakan urgensi mobil jenazah di jalan raya yang kerap minta didahulukan.

Hal ini berbeda dengan ambulans membawa pasien darurat yang memang wajib didahulukan.

"Masih kagak ngerti kenapa ambulans pembawa jenazah beserta iring-iringannya ngebut banget kalo di jalan minta didahuluin. Kalau ambulans bawa pasien emergency memang wajib didahuluin, lah ini bawa jenazah apa sih urgensinya?" tulis warganet.

Lantas, apakah memang mobil jenazah harus diprioritaskan seperti ambulans?

Baca juga: Modifikasi Mobil Jenazah Berbasis Mitsubishi Triton


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Beberapa pengguna jalan ini disebutkan dalam Pasal 134 berikut:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan lembaga negara
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iringan-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Dalam Pasal 135, disebut bahwa pengguna jalan tersebut harus dikawal oleh petugas polisi dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru, serta bunyi sirine.

Petugas kepolisian juga akan melakukan pengamanan jika mengetahui ada pengguna jalan prioritas tersebut.

Selain itu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan rambu lalu lintas juga tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, ambulans atau mobil jenazah masuk dalam prioritas untuk didahulukan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.

Namun, jika ambulans yang mengangkut orang sakit dan pengantar jenazah lewat secara bersamaan, maka ambulans pengangkut orang sakit lebih diprioritaskan.

"Ambulans yang mengangkut orang sakit lebih diprioritaskan, tapi mobil jenazah juga diprioritaskan," kata Bayu kepada Kompas.com, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Setelah Tesla, Giliran Ford Mustang Mach-E Jadi Mobil Jenazah

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI Nomor 143/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik, disebutkan bahwa ada perbedaan antara ambulans untuk orang sakit dan mobil jenazah.

Akan tetapi, kedua jenis kendaraan itu sama-sama memiliki alat peringatan berupa sirine dan lampu rotator di atas bagian tengah, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (27/3/2022).

Sementara itu, sirine juga tidak bisa digunakan secara sembarangan. Pasalnya, sirine hanya untuk respons gawat darurat.

Disebutkan juga bahwa mobil ambulans dan jenazah diizinkan untuk berkendara dengan kecepatan tertentu.

Mobil ambulans dan mobil jenazah diberikan batas maksimum 40 kpj di jalan biasa dan 80 kpj di jalan bebas hambatan.

Kendati demikian, pengemudi harus tetap mempertimbangan jarak aman dan pengereman mobil.

Hal ini dilakukan agar tidak merugikan pengendara lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com