Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai Diperbincangkan, Apakah Mobil Jenazah Harus Diprioritaskan di Jalan Raya?

KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan unggahan warganet yang mengeluhkan iring-iringan mobil jenazah yang meminta untuk diprioritaskan.

Melalui sebuah akun menfess ini, warganet mempertanyakan urgensi mobil jenazah di jalan raya yang kerap minta didahulukan.

Hal ini berbeda dengan ambulans membawa pasien darurat yang memang wajib didahulukan.

"Masih kagak ngerti kenapa ambulans pembawa jenazah beserta iring-iringannya ngebut banget kalo di jalan minta didahuluin. Kalau ambulans bawa pasien emergency memang wajib didahuluin, lah ini bawa jenazah apa sih urgensinya?" tulis warganet.

Lantas, apakah memang mobil jenazah harus diprioritaskan seperti ambulans?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Beberapa pengguna jalan ini disebutkan dalam Pasal 134 berikut:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan lembaga negara
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iringan-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Dalam Pasal 135, disebut bahwa pengguna jalan tersebut harus dikawal oleh petugas polisi dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru, serta bunyi sirine.

Petugas kepolisian juga akan melakukan pengamanan jika mengetahui ada pengguna jalan prioritas tersebut.

Selain itu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan rambu lalu lintas juga tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, ambulans atau mobil jenazah masuk dalam prioritas untuk didahulukan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.

Namun, jika ambulans yang mengangkut orang sakit dan pengantar jenazah lewat secara bersamaan, maka ambulans pengangkut orang sakit lebih diprioritaskan.

"Ambulans yang mengangkut orang sakit lebih diprioritaskan, tapi mobil jenazah juga diprioritaskan," kata Bayu kepada Kompas.com, Senin (4/9/2023).

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI Nomor 143/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik, disebutkan bahwa ada perbedaan antara ambulans untuk orang sakit dan mobil jenazah.

Akan tetapi, kedua jenis kendaraan itu sama-sama memiliki alat peringatan berupa sirine dan lampu rotator di atas bagian tengah, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (27/3/2022).

Sementara itu, sirine juga tidak bisa digunakan secara sembarangan. Pasalnya, sirine hanya untuk respons gawat darurat.

Disebutkan juga bahwa mobil ambulans dan jenazah diizinkan untuk berkendara dengan kecepatan tertentu.

Mobil ambulans dan mobil jenazah diberikan batas maksimum 40 kpj di jalan biasa dan 80 kpj di jalan bebas hambatan.

Kendati demikian, pengemudi harus tetap mempertimbangan jarak aman dan pengereman mobil.

Hal ini dilakukan agar tidak merugikan pengendara lainnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/04/181500965/ramai-diperbincangkan-apakah-mobil-jenazah-harus-diprioritaskan-di-jalan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke