"Kita lihat dulu, juga kita lihat kinerja PNS seperti apa," sambungnya.
Baca juga: Mekanisme WFH ASN, Wajib Laporkan Hasil Pekerjaan Lewat Aplikasi
Kebijakan WFH bagi ASN di Jakarta telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah atau Work From Home.
Lewat SE tersebut, proporsi ASN yang WFH paling banyak 50 persen. Namun, khusus ketika KTT ASEAN, proporsi ASN yang WFH sebanyak 75 persen, sementara 25 persen lainnya tetap bekerja dari kantor.
ASN yang mendapat jatah WFH akan diatur jam kerjanya mulai dari pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB.
Meski kebijakan WFH diterapkan selama dua bulan, sejumlah instansi memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Dilansir dari Kompas.id, Minggu (20/8/2023), Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Trans Jakarta) Welfizon Yuza mengatakan, pihaknya tidak akan mengurangi layanan secara signifikan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta Arlyana Abubakar memperkirakan tidak ada dampak signifikan pada perekonomian walau Pemprov DKI Jakarta memberlakukan WFH.
"Jadi kalau sekarang, akan ada penghematan ruang kantor. Itu bisa jadi lebih efisien. AC, listriknya, bisa digunakan untuk hal lain," ujar Arlyana.
Baca juga: Urai Kemacetan Arus Balik, Menpan RB Restui WFH Seminggu untuk ASN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.