Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme WFH ASN, Wajib Laporkan Hasil Pekerjaan Lewat Aplikasi

Kompas.com - 09/05/2022, 13:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengatur mekanisme working from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dilaksanakan selama sepekan, yakni 9-13 Mei 2022.

Mekanisme WFH ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Minggu (8/5/2022).

Aturan tersebut diteken oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri, Suhajar Diantoro pada hari yang sama.

Dikutip dari Kompas.com (9/5/2022), berikut mekanisme WFH bagi ASN selama sepekan kedepan:

  • ASN melaksanakan tugas kedinasan secara WFH dengan kuota 50 persen. Sementara 50 persen lainnya wajib melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau working from office (WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 mei 2022
  • Mekanisme penyesuaian WFH ini tetap memperhatikan kelancaran tugas-tugas dan tidak mengganggu pelayanan pemerintahan
  • ASN yang melaksanakan WFH wajib mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg
  • ASN wajib melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja
  • ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada diposisi koordinat rumah tinggal terdaftar, dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing
  • Mekanisme pelaksanaan WFO diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19
  • WFO wajib dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan yang lebih ketat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021 tetap memperhatikan sasaran kinerja serta target kerja pegawai.

Baca juga: Berlaku 9-13 Mei, Ini Aturan WFH bagi ASN Kemendagri

WFH di instransi Kemenag

Dilansir dari laman Kemenag, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nizar Ali telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN pada Kemenag Pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Selaras dengan mekanisme WFH ASN yang dikeluarkan oleh Kemendagri, mekanisme WFH bagi ASN di Kemenag juga dilakukan dengan kuota 50 persen.

“Mulai tanggal 9 – 13 Mei 2022, dilaksanakan sistem kerja WFH 50% dan work from office atau WFO untuk 50% pegawai Kemenag,” ungkap Nizar, Minggu (8/5/2022).

Adapun ASN yang diprioritaskan untuk melaksanakan WFO adalah adalah ASN yang tidak melaksanakan mudik Lebaran 2022.

ASN yang baru kembali dari mudik Lebaran 2022 juga diimbau untuk melaksanakan WFH sebagai upaya isolasi mandiri di rumah.

Untuk mengetahui mekanisme WFH bagi ASN di Kemenag dapat mengunjungi laman ini.

Baca juga: ASN Kemenag Boleh WFH 50 Persen pada 9-13 Mei 2022, Ini Informasinya

Imbauan WFH bagi ASN

Semula imbauan WFH bagi ASN diusulkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai upaya untuk mengatasi kemacetan puncak arus balik yang terjadi pada Minggu (8/5/2022).

Dilansir dari laman Kemenpan RB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyetujui usulan tersebut dan menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengatur mekanisme penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” terang Tjahjo.

Kendati demikian, Tjahjo mengimbau agar WFH yang dilakukan para ASN tidak mengganggu pelayanan dan urusan administrasi pemerintahan kepada masyarakat.

Baca juga: Mulai Kapan dan Berapa Lama ASN Akan WFH? Ini Kata Menpan RB

Instansi yang melakukan WFH

Dilansir dari Kompas.com (6/5/2022), menindaklanjuti persetujuan Menteri PANRB, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan instansi pemerintah yang melaksanakan mekanisme WFH akan diatur oleh PPK.

Hal tersebut untuk menjamin berlansungnya penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

"WFH sendiri bisa dilaksanakan oleh setiap instansi di provinsi manapun," pungkas Averrouce.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengapa Burung Tidak Mempunyai Gigi? Berikut Penjelasannya Menurut Sains

Mengapa Burung Tidak Mempunyai Gigi? Berikut Penjelasannya Menurut Sains

Tren
Pidato Prabowo Usai Ditetapkan Menjadi Presiden Terpilih 2024-2029

Pidato Prabowo Usai Ditetapkan Menjadi Presiden Terpilih 2024-2029

Tren
Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Kapan Prabowo-Gibran Dilantik?

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Kapan Prabowo-Gibran Dilantik?

Tren
Kepada Anies dan Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda

Kepada Anies dan Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda

Tren
Mengenal Hutan Hujan dan Mengapa Keberadaannya Sangat Penting bagi Masyarakat Global

Mengenal Hutan Hujan dan Mengapa Keberadaannya Sangat Penting bagi Masyarakat Global

Tren
Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Peserta Hanya Bisa Unduh Safe Exam Browser via Laptop

Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Peserta Hanya Bisa Unduh Safe Exam Browser via Laptop

Tren
Jejak Prabowo di Pilpres, Akhirnya Jadi Presiden Usai 3 Kali Kalah

Jejak Prabowo di Pilpres, Akhirnya Jadi Presiden Usai 3 Kali Kalah

Tren
Wacana Iuran Pariwisata Melalui Tiket Penerbangan, Akankah Tarif Pesawat Akan Naik?

Wacana Iuran Pariwisata Melalui Tiket Penerbangan, Akankah Tarif Pesawat Akan Naik?

Tren
Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Tren
Sejarah Olimpiade yang Saat Ini Jadi Kompetisi Olahraga Terbesar di Dunia

Sejarah Olimpiade yang Saat Ini Jadi Kompetisi Olahraga Terbesar di Dunia

Tren
Viral, Video Perempuan Paksa Minta Uang ke Warga, Ini Kata Sosiolog

Viral, Video Perempuan Paksa Minta Uang ke Warga, Ini Kata Sosiolog

Tren
Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Terjerat Kasus Narkoba

Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Terjerat Kasus Narkoba

Tren
Siomai dan Pempek Jadi Jajanan Kaki Lima Terbaik Dunia 2024

Siomai dan Pempek Jadi Jajanan Kaki Lima Terbaik Dunia 2024

Tren
Mengenal Apa Itu Lemak, Berikut Manfaat dan Pengaruh Negatifnya

Mengenal Apa Itu Lemak, Berikut Manfaat dan Pengaruh Negatifnya

Tren
Memahami Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024?

Memahami Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com