Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Skor BI Checking Buruk Bisa Menyebabkan Sulit Cari Kerja, Benarkah?

Kompas.com - 18/08/2023, 16:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet di media sosial ramai membahas kaitan antara BI Checking dan proses mencari pekerjaan.

BI Checking adalah layanan untuk mengecek riwayat kredit atau pinjaman dari debitur.

Apabila dalam BI Checking terdapat catatan buruk atas riwayat pembayaran kredit, maka bisa berakibat permohonan pengajuan pinjaman debitur ke depannya menjadi lebih sulit dan susah disetujui oleh pihak bank.

Selain itu, skor buruk di BI Cheking juga disebut dapat membuat seseorang sulit untuk mendapatkan pekerjaan.

Pembahasan tersebut berawal dari unggahan di akun X (dulunya Twitter) @worksfess pada Kamis (17/8/2023).

"Emang kalo BI checking kotor gabisa dapet kerja yaa:')? Bukan kotor karna nunggak bayar tapi karna ya punya paylater aja gituu:')," tulis pengunggah.

"Work! Halo kak tolong pencerahannya, nangis banget mikirin ini sampe bengep," tambahnya.

Hingga Jumat (18/8/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 336.000 kali dan mendapatkan lebih dari 172 komentar dari warganet.

Baca juga: Warganet Mengeluh Nomor Pribadinya Dijadikan Kontak Darurat Pinjol, Ini Saran OJK


Respons warganet

Sementara itu, beberapa warganet yang berkomentar mengatakan bahwa pengecekan BI Checking biasanya dilakukan oleh beberapa perusahaan saat seleksi penerimaan karyawan baru.

"Bi Checking biasanya dicek kalo mau ngelamar di Bank sih nder. Nah, kalo misalnya nunggak, biasanya bisa ditolak. Cuma kalo gak nunggak, keknya gak masalah sih, soalnya pernah ngelamar disebuah bank, ada proses BI Cheking," kata salah satu akun.

"Tergantung km daftar dimana, kalo di bank/ finance gt wajib bi checking. kalo km lancar jaya bayarnya mah kol 1 gamasalah kok, tp meskipun kol 1 tapi pinjamannya bbrpa aplikasi gt kadang dipertimbangin (dikantor q). jadi aman nya kol 1 dan pinjamannya gak banyak (1-3 pinjaman)," tulis akun lain.

Lantas, benarkah skor di BI Checking memengaruhi proses rekrutmen pegawai?

Baca juga: Twit Viral soal Gaji Tinggi Tidak Bisa Dapat KPR karena BI Checking Jelek, Ini Kata OJK

Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengungkapkan, BI Checking sangat berkaitan dengan pinjaman online (pinjol).

Hal tersebut karena dalam BI Checking ada pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) terhadap usaha-usaha pinjol yang dulunya diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa BI Checking tidak ada kaitannya dengan penerimaan karyawan.

"Tapi hal ini (BI Checking) tidak ada kaitannya dengan proses rekrutmen pegawai," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (18/8/2023).

Menurutnya, secara umum perusahaan tidak akan mempertanyakan terkait dengan data pribadi pelamar yang tidak sesuai dengan kualifikasi.

"Karena umumnya perusahaan tidak akan mempertanyakan hal-hal pribadi dari calon pegawai yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan atau jabatan yang akan diduduki," ungkap Anwar.

Namun, meskipun begitu, ia juga menyampaikan bahwa terkadang perusahaan akan membutuhkan BI Checking untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

"Bisa saja (perusahaan memerlukan BI Checking kandidat untuk dijadikan pertimbangan bahwa kandidat memiliki rekam jejak pinjaman," ucap dia.

"Namun itu kewenangan dari perusahaan yang akan merekrut," pungkasnya.

Baca juga: OJK Dalami Kasus soal BCA Tolak Ganti Uang Nasabah Dicuri Tukang Ojek

Cara cek BI Checking secara online

Cara cek BI checking atau SLIK OJK secara online dan offlineTangkapan layar laman idebku.ojk.go.id Cara cek BI checking atau SLIK OJK secara online dan offline
Dilansir dari Kompas.com (23/7/2023), saat ini masyarakat bisa cek riwayat BI Checking atau SLIK OJK secara online di website idebku.ojk.go.id.

Berikut caranya:

1. Menyiapkan dokumen

Sebelum mengakses website idebku.ojk.go.id, pastikan telah mempersiapkan dulu beberapa dokumen penting sebagai berikut:

Dokumen bagi debitur perorangan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.

Dokumen bagi debitur badan usaha

  • Identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
  • Akta pendirian badan usaha
  • Dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat perubahan kepengurusan Badan Usaha

2. Mengisi formulir permohonan IDeb SLIK OJK

  • Untuk melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK, pengguna atau debitur bisa mengunjungi website ini.
  • Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama website iDebKu OJK.
  • Isi data diri, jenis debitur, kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur, untuk cek ketersediaan layanan.
  • Setelah itu, klik opsi “Selanjutnya”.
  • Kemudian, isi lagi data diri untuk registrasi IDeb SLIK OJK. Isi semua data dengan benar sesuai yang diminta di formulir.
  • Unggah semua dokumen yang disebutkan di atas tadi sesuai jenis debitur.
  • Pengguna akan diminta juga untuk mengunggah foto diri dengan memegang KTP.
  • Setelah pendaftaran berhasil, pengguna akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
  • OJK akan memproses permohonan IDeb dan mengirimkan hasil IDeb SLIK OJK atau hasil BI Checking melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Baca juga: Bagaimana Cara Memperkenalkan Diri yang Baik Saat Wawancara Kerja?

Skor BI Checking

  1. Kredit lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan
  2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Skor Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari
  3. Kredit tidak lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
  4. Kredit diragukan: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
  5. Kredit macet: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Skor BI Checking di atas akan menjadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada calon debitur.

Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau blacklist BI Checking.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com