KOMPAS.com - Warganet di media sosial ramai membahas kaitan antara BI Checking dan proses mencari pekerjaan.
BI Checking adalah layanan untuk mengecek riwayat kredit atau pinjaman dari debitur.
Apabila dalam BI Checking terdapat catatan buruk atas riwayat pembayaran kredit, maka bisa berakibat permohonan pengajuan pinjaman debitur ke depannya menjadi lebih sulit dan susah disetujui oleh pihak bank.
Selain itu, skor buruk di BI Cheking juga disebut dapat membuat seseorang sulit untuk mendapatkan pekerjaan.
Pembahasan tersebut berawal dari unggahan di akun X (dulunya Twitter) @worksfess pada Kamis (17/8/2023).
"Emang kalo BI checking kotor gabisa dapet kerja yaa:')? Bukan kotor karna nunggak bayar tapi karna ya punya paylater aja gituu:')," tulis pengunggah.
"Work! Halo kak tolong pencerahannya, nangis banget mikirin ini sampe bengep," tambahnya.
Hingga Jumat (18/8/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 336.000 kali dan mendapatkan lebih dari 172 komentar dari warganet.
Baca juga: Warganet Mengeluh Nomor Pribadinya Dijadikan Kontak Darurat Pinjol, Ini Saran OJK
Sementara itu, beberapa warganet yang berkomentar mengatakan bahwa pengecekan BI Checking biasanya dilakukan oleh beberapa perusahaan saat seleksi penerimaan karyawan baru.
"Bi Checking biasanya dicek kalo mau ngelamar di Bank sih nder. Nah, kalo misalnya nunggak, biasanya bisa ditolak. Cuma kalo gak nunggak, keknya gak masalah sih, soalnya pernah ngelamar disebuah bank, ada proses BI Cheking," kata salah satu akun.
"Tergantung km daftar dimana, kalo di bank/ finance gt wajib bi checking. kalo km lancar jaya bayarnya mah kol 1 gamasalah kok, tp meskipun kol 1 tapi pinjamannya bbrpa aplikasi gt kadang dipertimbangin (dikantor q). jadi aman nya kol 1 dan pinjamannya gak banyak (1-3 pinjaman)," tulis akun lain.
Lantas, benarkah skor di BI Checking memengaruhi proses rekrutmen pegawai?
Baca juga: Twit Viral soal Gaji Tinggi Tidak Bisa Dapat KPR karena BI Checking Jelek, Ini Kata OJK
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengungkapkan, BI Checking sangat berkaitan dengan pinjaman online (pinjol).
Hal tersebut karena dalam BI Checking ada pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) terhadap usaha-usaha pinjol yang dulunya diawasi oleh Bank Indonesia (BI).
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa BI Checking tidak ada kaitannya dengan penerimaan karyawan.
"Tapi hal ini (BI Checking) tidak ada kaitannya dengan proses rekrutmen pegawai," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (18/8/2023).
Menurutnya, secara umum perusahaan tidak akan mempertanyakan terkait dengan data pribadi pelamar yang tidak sesuai dengan kualifikasi.
"Karena umumnya perusahaan tidak akan mempertanyakan hal-hal pribadi dari calon pegawai yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan atau jabatan yang akan diduduki," ungkap Anwar.
Namun, meskipun begitu, ia juga menyampaikan bahwa terkadang perusahaan akan membutuhkan BI Checking untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan.
"Bisa saja (perusahaan memerlukan BI Checking kandidat untuk dijadikan pertimbangan bahwa kandidat memiliki rekam jejak pinjaman," ucap dia.
"Namun itu kewenangan dari perusahaan yang akan merekrut," pungkasnya.
Baca juga: OJK Dalami Kasus soal BCA Tolak Ganti Uang Nasabah Dicuri Tukang Ojek
Berikut caranya:
Sebelum mengakses website idebku.ojk.go.id, pastikan telah mempersiapkan dulu beberapa dokumen penting sebagai berikut:
Dokumen bagi debitur perorangan
Dokumen bagi debitur badan usaha
Baca juga: Bagaimana Cara Memperkenalkan Diri yang Baik Saat Wawancara Kerja?
Skor BI Checking di atas akan menjadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada calon debitur.
Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau blacklist BI Checking.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.