KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pemeriksaan terkait kasus pencurian nasabah BCA oleh seorang tukang becak di Surabaya.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Market Conduct, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menyebutkan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman atas kasus hukum tersebut.
Hal ini dilakukan untuk memperoleh kecukupan informasi dan inti permasalahan dalam peristiwa pencurian uang tersebut.
"Kami akan meminta keterangan para pihak dalam peristiwa tersebut," kata Sarjito saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Siasat Thoha, Ajak Tukang Becak Cairkan Uang Rp 320 Juta Milik Nasabah BCA, Beri Upah Rp 5 Juta
Pihak OJK juga mengimbau agar konsumen merahasiakan dan menjaga data kepemilikan saldo rekening di bank, termasuk PIN, dan data diri.
"Hal-hal yang bersifat confidental agar dijaga dengan baik," jelas dia.
Keamanan tersebut diperlukan agar dokumen keuangan seorang nasabah tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan konsumen.
Sebelumnya terjadi kasus pencurian uang dari rekening nasabah BCA oleh seorang tukang becak di Surabaya.
Terkait pencurian tersebut, BCA menyatakan bahwa uang nasabah yang dicuri tidak akan diganti.
Kejadian tersebut beremula saat seorang tukang becak bernama Setu di Surabaya, Jawa Timur menguras uang sebanyak Rp 320 juta dari rekening nasabah BCA, Muin Zachry.
Tukang becak ini mengambil uang dengan berpura-pura sebagai Muin dan membawa kartu ATM BCA, buku tabungan, dan KTP korban ke teller kantor cabang BCA Indrapura, Surabaya.
Pelaku berpura-pura menjadi korban lalu menggunakan dokumen tersebut dan meniru tanda tangan nasabah untuk menarik uang sebesar Rp 320 juta dari rekening BCA.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap, Setu yang wajahnya mirip korban melakukan pencurian ini atas ajakan Thoha.
Baca juga: BCA Tolak Ganti Uang Nasabah yang Dicuri Tukang Becak, OJK Beri Komentar