Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Imbalan Dinilai Terlalu Kecil, Bolehkah Temuan Fosil Dijual?

Kompas.com - 08/08/2023, 10:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai dengan narasi uang imbalan penemu fosil gading gajah purba di Sragen yang dinilai terlalu kecil.

Dalam sebuah unggahan ini, disebutkan bahwa Rudi Hartono (35), penemu fosil gading gajah purba di Desa Ngebung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah akan mendapatkan imbalan uang Rp 1 juta. 

"Penemu fosil Gading Gajah Purba di Sragen akan terima imbalan Rp 1 juta," tulis unggahan tersebut.

Warganet meninggalkan komentar di dalam unggahan tersebut. Mereka menyebut bahwa nominal uang imbalan itu terlalu kecil.

"Dikit banget, itu kalo dijual ke kolektor kayaknya bisa berkali kali lipat lebih banyak dapetnya," tulis akun @magic*****.

"Murah amat cuma sejuta, mending jual ke kolektor mungkin bisa dapet lebih dri segitu," kata @kour***.

Lantas, bolehkah seseorang menjual fosil purba yang ditemukannya ke kolektor?

Baca juga: 5 Fakta Penemuan Fosil Gading Gajah Purba, Berusia 800 Ribu Tahun dan Penemu Dapat Imbalan Rp 1 Juta


Penjelasan Kemendikbudristek

Direktur Pelindungan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Judi Wahjudin mengatakan bahwa seseorang yang menemukan fosil wajib melapor sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang (UU) No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Apabila menemukan obyek diduga Cagar Budaya maka harus melaporkan ke instansi terkait dengan kebudayaan setempat, di antaranya bisa ke Dinas yang menangani bidang kebudayaan atau bisa juga ke kantor Balai Pelestarian Kebudayaan," terang Judi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Setelah dilaporkan, pihak terkait akan melakukan tahap identifikasi dan penilaian awal untuk menentukan kepemilikan fosil tersebut.

"Apabila (fosil) menunjukkan nilai penting yang tinggi bagi bangsa, maka akan diambil alih kepemilikannya oleh negara," kata Judi.

"(Sebagai) tanda apresiasi tertentu akan diberikan, di antaranya ada juga dalam bentuk uang ganti/imbalan," imbuhnya.

Saat ditanya soal nominal uang imbalan tersebut, Judi mengatakan bahwa besarannya tidak pasti.

"Jumlahnya relatif tergantung dari hasil penilaian para ahli," imbuhnya.

Baca juga: Mamalia Purba Disebut Memburu Dinosaurus untuk Menu Makan Malam, Fosil Langka Jadi Petunjuk

Sanksi penjualan fosil ilegal

Terpisah, Subkoordinator Museum Prasejarah, Museum dan Cagar Budaya, Ditjen Kebudayaan, Iskandar M. Siregar menegaskan, seseorang yang dengan sengaja menjual temuan fosil akan mendapat sanksi berupa denda dan penjara.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com