Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Imbalan Dinilai Terlalu Kecil, Bolehkah Temuan Fosil Dijual?

Kompas.com - 08/08/2023, 10:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Sesuai UU No. 11/2010 (temuan fosil) memang harus dilaporkan," tegas dia kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Masyarakat yang dengan sengaja menjual temuan tersebut akan mendapat sanksi tegas.

"Ada sanksi," ucap dia.

Mengacu pada UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mereka yang menjual, menukarkan, menghadiahkan temun fosil termasuk ke dalam tidak pengalihan kepemilikan dan bisa dipidanakan.

Pada pasal 101 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 400 juta-Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya, pada pasal 102, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan fosil dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Informasi rincian sanksi dapat dilihat di sini.

Baca juga: Ilmuwan Temukan Fosil yang Diduga Bukti Kanibalisme Tertua di Dunia 

Besaran imbalan belum ditentukan

Terkait uang imbalan yang diberikan kepada Rudi Hartono (35), sang penemu fosil gading gajah purba di Sangiran, Jawa Tengah, Iskandar mengatakan bahwa pihaknya belum memastikan besarannya.

"Saat ini fosil sudah di laboratorium kami. Selanjutnya akan dikonservasi, diidentifikasi, kemudian akan dilakukan kajian untuk menentukan besar imbalannya, jadi belum ditentukan (uang imbalannya)," kata dia.

Iskandar mengatakan bahwa penentuan besaran uang imbalan itu bergantung pada beberapa parameter, di antaranya kelangkaan, anatomi, keaslian, konteks, sedimen, dan lain-lain.

"Besar imbalan akan dinilai dan ditentukan oleh sebuah tim," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Tren
Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

Tren
Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai 'Juara'

Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai "Juara"

Tren
NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com