Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Uang Imbalan Dinilai Terlalu Kecil, Bolehkah Temuan Fosil Dijual?

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai dengan narasi uang imbalan penemu fosil gading gajah purba di Sragen yang dinilai terlalu kecil.

Dalam sebuah unggahan ini, disebutkan bahwa Rudi Hartono (35), penemu fosil gading gajah purba di Desa Ngebung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah akan mendapatkan imbalan uang Rp 1 juta. 

"Penemu fosil Gading Gajah Purba di Sragen akan terima imbalan Rp 1 juta," tulis unggahan tersebut.

Warganet meninggalkan komentar di dalam unggahan tersebut. Mereka menyebut bahwa nominal uang imbalan itu terlalu kecil.

"Dikit banget, itu kalo dijual ke kolektor kayaknya bisa berkali kali lipat lebih banyak dapetnya," tulis akun @magic*****.

"Murah amat cuma sejuta, mending jual ke kolektor mungkin bisa dapet lebih dri segitu," kata @kour***.

Lantas, bolehkah seseorang menjual fosil purba yang ditemukannya ke kolektor?

Penjelasan Kemendikbudristek

Direktur Pelindungan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Judi Wahjudin mengatakan bahwa seseorang yang menemukan fosil wajib melapor sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang (UU) No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Apabila menemukan obyek diduga Cagar Budaya maka harus melaporkan ke instansi terkait dengan kebudayaan setempat, di antaranya bisa ke Dinas yang menangani bidang kebudayaan atau bisa juga ke kantor Balai Pelestarian Kebudayaan," terang Judi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Setelah dilaporkan, pihak terkait akan melakukan tahap identifikasi dan penilaian awal untuk menentukan kepemilikan fosil tersebut.

"Apabila (fosil) menunjukkan nilai penting yang tinggi bagi bangsa, maka akan diambil alih kepemilikannya oleh negara," kata Judi.

"(Sebagai) tanda apresiasi tertentu akan diberikan, di antaranya ada juga dalam bentuk uang ganti/imbalan," imbuhnya.

Saat ditanya soal nominal uang imbalan tersebut, Judi mengatakan bahwa besarannya tidak pasti.

"Jumlahnya relatif tergantung dari hasil penilaian para ahli," imbuhnya.

Sanksi penjualan fosil ilegal

Terpisah, Subkoordinator Museum Prasejarah, Museum dan Cagar Budaya, Ditjen Kebudayaan, Iskandar M. Siregar menegaskan, seseorang yang dengan sengaja menjual temuan fosil akan mendapat sanksi berupa denda dan penjara.

"Sesuai UU No. 11/2010 (temuan fosil) memang harus dilaporkan," tegas dia kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Masyarakat yang dengan sengaja menjual temuan tersebut akan mendapat sanksi tegas.

"Ada sanksi," ucap dia.

Mengacu pada UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mereka yang menjual, menukarkan, menghadiahkan temun fosil termasuk ke dalam tidak pengalihan kepemilikan dan bisa dipidanakan.

Pada pasal 101 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 400 juta-Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya, pada pasal 102, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan fosil dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Informasi rincian sanksi dapat dilihat di sini.

Besaran imbalan belum ditentukan

Terkait uang imbalan yang diberikan kepada Rudi Hartono (35), sang penemu fosil gading gajah purba di Sangiran, Jawa Tengah, Iskandar mengatakan bahwa pihaknya belum memastikan besarannya.

"Saat ini fosil sudah di laboratorium kami. Selanjutnya akan dikonservasi, diidentifikasi, kemudian akan dilakukan kajian untuk menentukan besar imbalannya, jadi belum ditentukan (uang imbalannya)," kata dia.

Iskandar mengatakan bahwa penentuan besaran uang imbalan itu bergantung pada beberapa parameter, di antaranya kelangkaan, anatomi, keaslian, konteks, sedimen, dan lain-lain.

"Besar imbalan akan dinilai dan ditentukan oleh sebuah tim," tandas dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/08/103000665/uang-imbalan-dinilai-terlalu-kecil-bolehkah-temuan-fosil-dijual-

Terkini Lainnya

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke