Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Hilang Bisa Dicetak Ulang atau Harus Buat Baru? Ini Kata Polisi

Kompas.com - 06/08/2023, 21:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Buat SIM baru tanpa ikut tes

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Tuban, Iptu Sampir Santoso menyebutkan, saat mengurus pencetakan SIM, pemilik harus menyertakan surat kehilangan. 

Surat keterangan kehilangan tersebut bisa menjadi bukti bahwa pelapor pernah memiliki SIM dan SIM masih berlaku.

"Minta surat kehilangan ke kantor polisi terdekat setelah itu ke Satpas SIM terdekat. Nantinya SIM akan dicetakkan kembali tanpa harus mengikuti tes," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2023).

Lebih lanjut Sampir mengungkapkan, terkait dengan biaya cetak kartu SIM akan dikenakan tarif seperti halnya pembuatan SIM baru, tergantung dengan golongan SIM-nya.

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000.

Baca juga: Mengambil SIM dan STNK yang Ditilang tapi Sudah Lewat Masa Sidang, Bagaimana Caranya?

Cara mengurus SIM hilang

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com (26/4/2023), ketentuan yang mengatur penerbitan SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berikut ini, beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM yang hilang:

  • Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat dari Polsek atau Polres
  • Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Setelah semua dokumen sudah siap, berikut langkah-langkah yang perlu dilakuakn saat mengurus SIM hilang:

  • Buat laporan SIM hilang di kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan
  • Datang ke Satpas terdekat
  • Kemudian mengisi formulir pendaftaran
  • Berikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas
  • Tunggu sampai waktu pemeriksaan selesai
  • Jika sudah, pengendara diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru
  • Tunggu beberapa saat sampai SIM yang baru selesai dicetak
  • Ambil SIM baru di petugas.

Baca juga: Tidak Punya SIM Saat Kena Tilang, Ini Hukuman dan Dendanya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com