Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Punya SIM Saat Kena Tilang, Ini Hukuman dan Dendanya

Kompas.com - 29/07/2023, 21:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara di jalan raya.

Aturan tersebut disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Oleh karena itu, bagi setiap pengendara dipastikan harus memiliki SIM dan selalu membawanya saat menggunakan kendaraan.

Kewajiban memiliki dan membawa SIM bukan hanya untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia, tetapi menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam berkendara.

Sehingga saat ada pemeriksaan dari kepolisian, petugas bisa memastikan bahwa pengemudi sudah dinyatakan lulus dari berbagai tes yang diujikan dan dan layak membawa mobil atau sepeda motor di jalan raya.

Sebaliknya, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM ke polisi, petugas akan memberikan sanksi tilang.

Sanksi tilang SIM

Sementara itu bagi pengendara yang memiliki SIM tetapi lupa tidak membawanya, dan tidak dapat menunjukkan kepada polisi saat razia maka bisa dikenai tilang. 

Dikutip dari Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.

Lebih jauh mengenai hal terkait, juga tercantum dalam pasal 288 ayat (2) Undang-Undang yang sama, yang berbunyi;

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Tidak memiiki SIM denda Rp 1 juta

Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM.

Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya ialah denda sebanyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com