KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan rincian formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.
Berdasarkan data per 1 Agustus 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memutuskan akan merekrut 572.496 ASN pada September mendatang.
Jumlah tersebut terbagi menjadi 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat, serta 493.634 formasi pemerintah daerah.
"Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Lantas, seperti apa rincian formasi CPNS dan PPPK 2023?
Baca juga: Resmi Ditetapkan, Ini Rincian Jumlah Formasi dan Alokasi Lowongan CASN 2023
Dari total 78.862, alokasi formasi untuk pemerintah pusat terdiri sebanyak:
Sedangkan, formasi untuk pemerintah daerah terbagi menjadi:
Proses seleksi CASN yang terdiri dari CPNS dan PPPK sendiri akan dimulai pada September 2023.
Menurut Anas, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN tahun ini. Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan sebagai formasi terbanyak.
"Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," paparnya.
Arah kebijakan kedua, yakni memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist.
Sementara itu, ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital di masa mendatang.
Baca juga: Rekrutmen CPNS Kejaksaan RI 2023: Rincian Usulan Formasi dan Syaratnya
Azwar Anas menambahkan, rekrutmen ASN tahun ini turut bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau pekerja non-ASN di lingkup pemerintah.
Pasalnya, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ini ada 2,3 juta tenaga honorer di Tanah Air.