Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dibuka Mulai September, Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023!

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan rincian formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Berdasarkan data per 1 Agustus 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memutuskan akan merekrut 572.496 ASN pada September mendatang.

Jumlah tersebut terbagi menjadi 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat, serta 493.634 formasi pemerintah daerah.

"Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Lantas, seperti apa rincian formasi CPNS dan PPPK 2023?

Rincian formasi CPNS dan PPPK 2023

Dari total 78.862, alokasi formasi untuk pemerintah pusat terdiri sebanyak:

  • 28.903 untuk CPNS
  • 49.959 untuk PPPK.

Sedangkan, formasi untuk pemerintah daerah terbagi menjadi:

  • 296.084 PPPK guru
  • 154.724 PPPK tenaga kesehatan
  • 42.826 PPPK teknis.

Proses seleksi CASN yang terdiri dari CPNS dan PPPK sendiri akan dimulai pada September 2023.

Menurut Anas, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN tahun ini. Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan sebagai formasi terbanyak.

"Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," paparnya.

Arah kebijakan kedua, yakni memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist.

Sementara itu, ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital di masa mendatang.

Azwar Anas menambahkan, rekrutmen ASN tahun ini turut bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau pekerja non-ASN di lingkup pemerintah.

Pasalnya, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ini ada 2,3 juta tenaga honorer di Tanah Air.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Anas, sebanyak 80 persen pelamar pada rekrutmen tahun ini berasal dari tenaga honorer. Sedangkan, 20 persen sisanya akan terbuka bagi pelamar umum.

Sebelumnya, Kemenpan-RB sempat memaparkan kebutuhan ASN nasional pada 2023 sebanyak 1.030.751 formasi.

Namun kini, jumlah tersebut menyusut menjadi hanya 572.496 formasi yang resmi ditetapkan.

Pengurangan penetapan jumlah ASN sendiri dipicu beberapa instansi dan pemerintah daerah yang tidak mengusulkan formasi maupun tidak mengoptimalkan usulan formasi.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/06/200000165/dibuka-mulai-september-cek-formasi-cpns-dan-pppk-2023-

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke