Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi," kata dia.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Oleh karena itu, lanjut Anas, sebanyak 80 persen pelamar pada rekrutmen tahun ini berasal dari tenaga honorer. Sedangkan, 20 persen sisanya akan terbuka bagi pelamar umum.
Sebelumnya, Kemenpan-RB sempat memaparkan kebutuhan ASN nasional pada 2023 sebanyak 1.030.751 formasi.
Namun kini, jumlah tersebut menyusut menjadi hanya 572.496 formasi yang resmi ditetapkan.
Pengurangan penetapan jumlah ASN sendiri dipicu beberapa instansi dan pemerintah daerah yang tidak mengusulkan formasi maupun tidak mengoptimalkan usulan formasi.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.