Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Hilang Bisa Dicetak Ulang atau Harus Buat Baru? Ini Kata Polisi

Kompas.com - 06/08/2023, 21:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Buat SIM baru tanpa ikut tes

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Tuban, Iptu Sampir Santoso menyebutkan, saat mengurus pencetakan SIM, pemilik harus menyertakan surat kehilangan. 

Surat keterangan kehilangan tersebut bisa menjadi bukti bahwa pelapor pernah memiliki SIM dan SIM masih berlaku.

"Minta surat kehilangan ke kantor polisi terdekat setelah itu ke Satpas SIM terdekat. Nantinya SIM akan dicetakkan kembali tanpa harus mengikuti tes," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2023).

Lebih lanjut Sampir mengungkapkan, terkait dengan biaya cetak kartu SIM akan dikenakan tarif seperti halnya pembuatan SIM baru, tergantung dengan golongan SIM-nya.

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000.

Baca juga: Mengambil SIM dan STNK yang Ditilang tapi Sudah Lewat Masa Sidang, Bagaimana Caranya?

Cara mengurus SIM hilang

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com (26/4/2023), ketentuan yang mengatur penerbitan SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berikut ini, beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM yang hilang:

  • Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat dari Polsek atau Polres
  • Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Setelah semua dokumen sudah siap, berikut langkah-langkah yang perlu dilakuakn saat mengurus SIM hilang:

  • Buat laporan SIM hilang di kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan
  • Datang ke Satpas terdekat
  • Kemudian mengisi formulir pendaftaran
  • Berikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas
  • Tunggu sampai waktu pemeriksaan selesai
  • Jika sudah, pengendara diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru
  • Tunggu beberapa saat sampai SIM yang baru selesai dicetak
  • Ambil SIM baru di petugas.

Baca juga: Tidak Punya SIM Saat Kena Tilang, Ini Hukuman dan Dendanya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com