Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Tuban, Iptu Sampir Santoso menyebutkan, saat mengurus pencetakan SIM, pemilik harus menyertakan surat kehilangan.
Surat keterangan kehilangan tersebut bisa menjadi bukti bahwa pelapor pernah memiliki SIM dan SIM masih berlaku.
"Minta surat kehilangan ke kantor polisi terdekat setelah itu ke Satpas SIM terdekat. Nantinya SIM akan dicetakkan kembali tanpa harus mengikuti tes," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2023).
Lebih lanjut Sampir mengungkapkan, terkait dengan biaya cetak kartu SIM akan dikenakan tarif seperti halnya pembuatan SIM baru, tergantung dengan golongan SIM-nya.
Baca juga: Mengambil SIM dan STNK yang Ditilang tapi Sudah Lewat Masa Sidang, Bagaimana Caranya?
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com (26/4/2023), ketentuan yang mengatur penerbitan SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berikut ini, beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM yang hilang:
Setelah semua dokumen sudah siap, berikut langkah-langkah yang perlu dilakuakn saat mengurus SIM hilang:
Baca juga: Tidak Punya SIM Saat Kena Tilang, Ini Hukuman dan Dendanya