KOMPAS.com - Pengendara kendaraan bermotor wajib mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru apabila hilang.
Pengurusan SIM hilang dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) dengan membawa sejumlah dokumen.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada orang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani, dan rohani, dan memahami peraturan lalu lintas.
Hal lain yang disyaratkan Polri kepada pemegang SIM adalah mereka mempunyai keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Berikut Alasannya
Lantas, bagaimana cara mengurus SIM yang hilang dan berapa biayanya pada 2023?
Kewajiban pengendara membawa SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, ketentuan yang mengatur penerbitan SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, pengurusan SIM hilang pada 2023 belum berubah dari tahun-tahun sebelumnya.
"Masih sama," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Selasa (25/4/2023).
Simak dokumen untuk mengurus SIM yang hilang berikut ini:
Baca juga: Berapa Biaya Bikin SIM dan Perpanjangan SIM 2023? Ini Perinciannya
Setelah dokumen disiapkan, pengendara dapat mengikuti cara-cara di bawah ini saat mengurus SIM hilang:
Baca juga: Cara Bayar Perpanjangan SIM Online 2023, Bisa Pakai ATM atau M-Banking
Pengendara yang melakukan pengurusan SIM hilang di SATPAS dikenakan biaya bergantung pada golongan SIM mereka.
Berikut biaya mengurus SIM hilang:
Baca juga: Kronologi Penangkapan Tersangka Narkoba yang Mengaku Dibekingi Oknum Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.