Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Urus SIM Hilang, Ini Dokumen dan Biaya Terbaru 2023

Kompas.com - 26/04/2023, 08:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengendara kendaraan bermotor wajib mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru apabila hilang.

Pengurusan SIM hilang dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) dengan membawa sejumlah dokumen.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada orang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani, dan rohani, dan memahami peraturan lalu lintas.

Hal lain yang disyaratkan Polri kepada pemegang SIM adalah mereka mempunyai keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Berikut Alasannya

Lantas, bagaimana cara mengurus SIM yang hilang dan berapa biayanya pada 2023?

Dokumen mengurus SIM hilang

Kewajiban pengendara membawa SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, ketentuan yang mengatur penerbitan SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, pengurusan SIM hilang pada 2023 belum berubah dari tahun-tahun sebelumnya.

"Masih sama," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Selasa (25/4/2023).

Simak dokumen untuk mengurus SIM yang hilang berikut ini:

  • Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat dari Polsek atau Polres
  • Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Baca juga: Berapa Biaya Bikin SIM dan Perpanjangan SIM 2023? Ini Perinciannya

Ilustrasi ujian SIMDok. NTMC Polri Ilustrasi ujian SIM

Cara mengurus SIM hilang

Setelah dokumen disiapkan, pengendara dapat mengikuti cara-cara di bawah ini saat mengurus SIM hilang:

  • Buat laporan SIM hilang di kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan
  • Datang ke SATPAS terdekat
  • Isi formulir pendaftaran
  • Berikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas
  • Tunggu sampai waktu pemeriksaan selesai
  • Jika sudah, pengendara diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru
  • Tunggu beberapa saat sampai SIM yang baru selesai dicetak
  • Ambil SIM baru di petugas.

Baca juga: Cara Bayar Perpanjangan SIM Online 2023, Bisa Pakai ATM atau M-Banking

Biaya mengurus SIM hilang

Pengendara yang melakukan pengurusan SIM hilang di SATPAS dikenakan biaya bergantung pada golongan SIM mereka.

Berikut biaya mengurus SIM hilang:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Tersangka Narkoba yang Mengaku Dibekingi Oknum Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com