Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ujian Praktik SIM C Terbaru Berlaku Mulai Besok, Ini Syarat dan Biaya Bikin SIM C 2023

Kompas.com - 06/08/2023, 16:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C mulai Senin, (7/8/2023).

Sirkuit ujian yang awalnya menggunakan lintasan berbentuk zig-zag dan angka 8, kini diubah menggunakan lintasan berbentuk S sebagai lintasan tesnya.

"Hari ini saya uji coba di beberapa kota dan hari Senin sudah mulai diberlakukan serempak di 468 Satpas di Indonesia," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/8/2023).

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan bahwa ujian pada lintasan baru tersebut sudah bisa diterapkan pada Senin (7/8/2023) di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Ia berharap, agar ke depannya seluruh Polres di tiap daerah bisa ikut serta menerapkan lintasan maupun tata letak (layout) seperti diterapkan pada Satpas Daan Mogot.

Dalam proses pembuatan SIM, pemohon nantinya akan melewati dua jenis ujian berupa ujian teori dan ujian praktik.

Lantas, bagaimana syarat dan berapa biaya pembuatan SIM C terbaru 2023?

Baca juga: Ujian Praktik SIM C Hapus Lintasan Zig-zag dan Angka 8, Ini Gantinya


Ada 3 jenis SIM C di Indonesia

Saat dikonfirmasi, Yusri Yunus mengatakan, persyaratan dan biaya untuk pembuatan SIM C masih tetap sama dan tidak ada perubahan meskipun ada perubahan pada ujian praktiknya.

"Tidak ada perubahan dan masih sama (untuk syarat dan biaya pembuatan SIM C)," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2023).

Selain itu, penting diketahui bahwa saat ini SIM untuk pengguna sepeda motor di Indonesia dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu SIM C, C I, dan C II.

Dilansir dari Kompas.com (15/6/2023), berikut ini adalah perbedaan untuk masing-masing golongan SIM untuk pengguna sepeda motor di Indonesia:

  • SIM C: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca juga: Tempat Ujian SIM C yang Sudah Hapus Tes Angka 8 Mulai 4 Agustus 2023, Mana Saja?

Syarat pembuatan SIM C 2023

Bagi pemohon yang ingin membuat SIM C 2023, maka mereka harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Syarat membuat SIM C:

  • Sudah berusia 17 tahun.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  • Pasfoto.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

2. Syarat membuat SIM C I:

  • Sudah berusia 18 tahun.
  • Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

3. Syarat membuat SIM C II:

  • Sudah berusia 19 tahun.
  • Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Baca juga: Dirlantas Polda Jatim Buka Suara soal Protes Ibu yang Anaknya 13 Kali Gagal Ujian SIM di Gresik

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com