Pemohon yang sudah menyiapkan dokumen di atas dapat mengikuti cara pembuatan SIM seperti yang berikut ini:
Baca juga: Mengambil SIM dan STNK yang Ditilang tapi Sudah Lewat Masa Sidang, Bagaimana Caranya?
Lebih lanjut, terkait dengan biaya pembuatan SIM C 2023, Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyampaikan bahwa biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II sama.
Namun, pemohon akan dikenakan biaya kesehatan dan psikologi yang diperlukan ketika membuat SIM C.
"Biaya kesehatan dan psikologi merupakan persyaratan wajib. Harga beragam tergantung wilayah," uajr Rifta, dikutip dari Kompas.com.
Untuk informasi lebih jelasnya, Anda bisa simak biaya pembuatan SIM C 2023 di bawah ini: