- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perwakinan/perceraian belum tercatat jika tidak dapat melampirkan akta perkawinan atau perceraian.
Cara:
- Pemohon mengisi form F-1.02
- Penduduk mengisi F-1.02
- Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki bukunikah/akta perkawinan
- Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi e-KTP
- Dinas menerbitkan KK Baru.
Baca juga: NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
2. Penerbitan KK baru karena penggantian kepala keluarga karena meninggal dunia
Syarat:
- Fotokopi akta kematian
- Fotokopi KK lama.
Cara:
- Penduduk mengisi F.1.02
- Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal
- Melampirkan fotokopi KK lama
- Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi kepala Kkeluarga di dalam keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
- Dinas menerbitkan KK baru.
Baca juga: Tanggal Pernikahan Suami Istri di Kartu Keluarga Beda, Bisakah Diganti?
3. Penerbitan KK baru karena pisah KK dalam satu alamat
Syarat:
- Fotokopi KK lama
- Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sidah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan e-KTP.
Cara:
- Penduduk mengisi F-01.02
- Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian
- Penduduk melampirkan KK lama
- Dinas menerbitkan KK baru.
Baca juga: Ramai soal Melamar Kerja Dimintai Nomor KTP, KK, dan Nama Ibu Kandung, Ini Bahayanya
4. Penerbitan KK karena perubahan data
Syarat:
- KK lama
- Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan.
Cara:
- Penduduk mengisi F-1.02
- Melampirkan KK lama
- Penduduk mengisi F-1.06 krena perubahan elemen data dalam KK
- Melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
- Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari keluarga KK yang ditumpangi khusus pinndah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun
- Dinas menerbitkan KK baru.
Baca juga: Tempat Ujian SIM C yang Sudah Hapus Tes Angka 8 Mulai 4 Agustus 2023, Mana Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.