Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2023, 15:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas bagi masing-masing Warga Negara Indonesia (WNI).

NIK terdiri dari 16 rangkaian nomor yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK).

Dilansir dari dispenduk.mojokertokota.go.id, NIK dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan dan mengikuti pemilu.

Di sisi lain, NIK juga diperlukan ketika membuka rekening bank, membuka asuransi, dan kepentingan lain.

Karena alasan itulah NIK sebaiknya tidak disebarluaskan dan harus dipastikan terdaftar supaya terintegrasi dengan layanan kependudukan dan publik lainnya.

Namun, sebagian orang pernah mengalami NIK tidak terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Lantas, apa penyebab dan bagaimana cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil?

Baca juga: Cara Mencetak Kartu Keluarga secara Online 2023

Penyebab NIK tidak terdaftar di Dukcapil

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan 2 penyebab NIK tidak terdaftar di Dukcapil.

"Ada beberapa kondisi penyebab NIK tidak terdaftar," kata Teguh kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Berikut 2 penyebab NIK tidak terdaftar di Dukcapil:

  • NIK saat melakukan perekaman KTP elektronik berstatus duplikat record atau ganda
  • NIK dengan status pada database dinonaktifkan karena tidak pernah melakukan pelayanan administrasi kependudukan lebih dari 10 tahun dan tidak merekam KTP elektronik.

Teguh mengatakan, pada poin 1 Dukcapil menggunakan NIK, sementara pada poin 2 NIK akan aktif bila melakukan perekaman KTP elektronik.

Baca juga: Bisakah Ganti Foto KTP yang Terlihat Jelek? Ini Kata Dukcapil

Cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil

Lebih lanjut, Teguh menerangkan beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi NIK yang tidak terdaftar di Dukcapil.

Berikut caranya:

1. Hubungi WA resmi Dukcapil

Masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp (WA) resmi Dukcapil di 0811-800-5373.

Format pesan ketika melapor NIK tidak terdaftar di Dukcapil sebagai berikut:

Halaman:

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com