Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Ganti Foto KTP yang Terlihat Jelek? Ini Kata Dukcapil

Kompas.com - 26/05/2023, 14:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas penduduk yang memuat data diri pemilik, termasuk nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan foto.

KTP berlaku seumur hidup, oleh karena itu warganet pun menanyakan apakah foto yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dapat diganti?

Sebab tak jarang hasil foto di KTP dianggap jelek dan berbeda dari penampilan asli pemiliknya.

"Caranya ganti foto KTP gimana sii woyy tolongg. Foto KTPku kayaknya bakal jadi fot terjelek dan beda banget sama aslinya," kata warganet Twitter, Rabu (24/5/2023).

Hal serupa diungkapkan warganet lain dalam kolom komentar unggahan TikTok Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).

"Emang boleh ganti? jelek banget foto ktpku," komentar akun @mi***_xy pada video yang diunggah Kamis (25/5/2023).

"Pernah mau ganti foto, petugasnya bilang gak bisa. Bisa tapi dengan catatan misal wanita yg dulunya gak berhijab terus jdi berhijab," kata akun @frim***.

Lantas, bisakah mengganti foto KTP dengan alasan karena terlihat jelek?

Baca juga: Apakah Tanda Tangan di KTP Bisa Diganti?

Ganti foto KTP karena jelek

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, perubahan atau penggantian foto pada KTP sebenarnya dapat dilakukan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.

"Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h disebutkan bahwa pasfoto merupakan elemen data dinamis pada KTP-el yang dapat dilakukan perubahan," ujar Teguh, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

Selanjutnya, dalam Pasal 13 mengatur, perubahan pasfoto dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau terdapat kerusakan KTP-el.

Oleh karena itu, Teguh menegaskan, ganti foto KTP karena alasan terlihat jelek tidak dapat dilakukan.

"Tidak bisa, kalau ini kita berlakukan maka pasti permintaan ganti KTP akan luar biasa banyaknya, padahal blanko KTP-el sangat terbatas," kata dia.

Teguh melanjutkan, penilaian foto terlihat jelek atau bagus juga bersifat relatif dan berbeda antara satu orang dengan orang lainnya.

Kendati demikian, pihaknya masih membolehkan penduduk untuk mengganti foto KTP apabila terjadi perubahan lain, seperti berjilbab.

"Pasfoto juga boleh diubah yang sebelumnya belum mengenakan jilbab, sekarang sudah berjilbab, jika mau ditukar boleh," tutur Teguh.

"Dalam Permendagri tidak disebutkan ini, namun sudah berjalan," lanjutnya.

Baca juga: Apakah KTP Digital Wajib untuk Semua Penduduk Indonesia?

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com