KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas bagi masing-masing Warga Negara Indonesia (WNI).
NIK terdiri dari 16 rangkaian nomor yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK).
Dilansir dari dispenduk.mojokertokota.go.id, NIK dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan dan mengikuti pemilu.
Di sisi lain, NIK juga diperlukan ketika membuka rekening bank, membuka asuransi, dan kepentingan lain.
Karena alasan itulah NIK sebaiknya tidak disebarluaskan dan harus dipastikan terdaftar supaya terintegrasi dengan layanan kependudukan dan publik lainnya.
Namun, sebagian orang pernah mengalami NIK tidak terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Lantas, apa penyebab dan bagaimana cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil?
Penyebab NIK tidak terdaftar di Dukcapil
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan 2 penyebab NIK tidak terdaftar di Dukcapil.
"Ada beberapa kondisi penyebab NIK tidak terdaftar," kata Teguh kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2023).
Berikut 2 penyebab NIK tidak terdaftar di Dukcapil:
Teguh mengatakan, pada poin 1 Dukcapil menggunakan NIK, sementara pada poin 2 NIK akan aktif bila melakukan perekaman KTP elektronik.
Cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil
Lebih lanjut, Teguh menerangkan beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi NIK yang tidak terdaftar di Dukcapil.
Berikut caranya:
1. Hubungi WA resmi Dukcapil
Masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp (WA) resmi Dukcapil di 0811-800-5373.
Format pesan ketika melapor NIK tidak terdaftar di Dukcapil sebagai berikut:
#NIK (16 digit)
#Nama lengkap
#Nomor KK (16 digit)
#Nomor telepon.
#Alamat email.
#Masalah.
Pesan tersebut dapat dikirimkan pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan masyarakat tidak dikenakan biaya ketika menghubungi WA resmi Dukcapil.
2. Hubungi Halo Dukcapil
Selain melalui WA, Dukcapil juga memberi kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan masalah mereka melalui Halo Dukcapil di 1500537.
Dukcapil juga menyediakan email call center di callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
3. Mendatangi kantor Dukcapil
Dilansir dari Indonesia Baik, masyarakat yang mengalami masalah karena NIK tidak terdaftar di Dukcapil juga dapat mendatangi kantor Dukcapil untuk melapor.
Mereka cukup membawa KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan.
KTP dan KK asli dapat diserahkan kepada petugas supaya pendaftaran NIK segera dilakukan.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/31/153000565/nik-tidak-terdaftar-di-dukcapil-ini-penyebab-dan-cara-mengatasinya