KOMPAS.com – Jalur pelintasan kereta api (KA) sempat terhalang truk tepat di petak Stasiun Saradan-Bagor, Nganjuk, Jawa Timur pada Rabu (2/8/2023) pukul 01.45 WIB.
Hal ini menyebabkan lima perjalanan kereta api (KA) sempat terganggu.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun Supriyanto mengungkapkan, jalur KA itu terhalang truk yang membawa muatan karena terjadi kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan itu karena truk mengalami kerusakan rem sehingga menabrak pikap di pelintasan sebidang yang berada di Jl Raya Wilangan No.105, Awarawar, Mancon, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
"Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, truk menghalangi jalur kereta api selama 1 jam 31 menit yakni dari pukul 01.45 WIB hingga dapat dievakuasi dan jalur kereta dapat dilalui kereta dengan aman pada pukul 03.16 WIB," ungkap Supriyanto melalui keterangan resmi yang diterima oleh Kompas.com, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Penumpang KA Argo Semeru Mengaku Terganggu Ibu-ibu Berisik di Kereta, Ini Kata KAI
Kejadian bermula ketika truk bermuatan melaju dari arah barat (Madiun) menuju timur (Nganjuk) yang kemudian menabrak pikap di pelintasan sebidang.
Setelah itu petugas penjaga pelintasan KA JPL 105 memberi informasi kepada pusat pengendali perjalanan KA di Madiun bahwa jalur kereta api di pelintasan sebidang terhalang oleh truk.
Petugas pengendali perjalanan KA segera memerintahkan masinis KA 60 (Bima) relasi Gambir-Surabaya Gubeng yang saat itu sudah melintas di stasiun Saradan untuk segera berhenti luar biasa.
KA Bima berhenti luar biasa pukul 01.47 WIB di Km 129+7 atau antara Stasiun Saradan-Bagor.
Kemudian pada pukul 02.22 WIB pihak kepolisian segera mengevakuasi sopir truk. Dan pada pukul 02.40 WIB, dimulai proses evakuasi truk dari pelintasan KA.
Pada 03.09 WIB, trus berhasil dievakuasi dari pelintasan JPL 105 dan KA Bima bisa berangkat kembali dari Km 129+7 pada 03.16 WIB setelah dinyatakan aman oleh petugas.
Baca juga: Jadwal Terbaru KA Bima, Surabaya Gubeng-Gambir via Yogyakarta PP
Berikut lima perjalanan KA yang terganggu dan mengalami keterlambatan akibat kejadian tersebut:
Atas kejadian itu, Supriyanto menuturkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"PT KAI akan melakukan upaya hukum dan tuntutan ganti rugi kepada perusahaan maupun pengemudi truk yang telah mengganggu perjalanan KA tersebut," tutur Supriyanto.
Sementara itu, sebagai bentuk kompensasi, KAI juga memberikan service recovery berupa minuman dan makanan ringan kepada para pelanggan yang perjalanan keretanya terdampak.
“Kami atas nama Manajemen KAI mengucapkan permohonan maaf kepada para pelanggan karena terganggunya perjalanan dan pelayanan kereta api akibat adanya kejadian ini,” ucap Supriyanto.
Baca juga: Durasi Perjalanan 10 Menit, Tiket Panoramic Dibanderol Rp 400.000, Ini Penjelasan KAI
Supriyanto mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan yang melintas di pelintasan sebidang KA untuk selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Selain itu, pastikan kembali kondisi kendaraan yang digunakan dalam keadaan baik sehingga tidak menimbulkan masalah saat perjalanan.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stake holder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkas Supriyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.