Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelintasan Nganjuk Terhalang Truk dan Sebabkan 5 Perjalanan KA Terganggu, Ini Kata KAI

Hal ini menyebabkan lima perjalanan kereta api (KA) sempat terganggu.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun Supriyanto mengungkapkan, jalur KA itu terhalang truk yang membawa muatan karena terjadi kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan itu karena truk mengalami kerusakan rem sehingga menabrak pikap di pelintasan sebidang yang berada di Jl Raya Wilangan No.105, Awarawar, Mancon, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

"Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, truk menghalangi jalur kereta api selama 1 jam 31 menit yakni dari pukul 01.45 WIB hingga dapat dievakuasi dan jalur kereta dapat dilalui kereta dengan aman pada pukul 03.16 WIB," ungkap Supriyanto melalui keterangan resmi yang diterima oleh Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Kronologi kejadian

Kejadian bermula ketika truk bermuatan melaju dari arah barat (Madiun) menuju timur (Nganjuk) yang kemudian menabrak pikap di pelintasan sebidang.

Setelah itu petugas penjaga pelintasan KA JPL 105 memberi informasi kepada pusat pengendali perjalanan KA di Madiun bahwa jalur kereta api di pelintasan sebidang terhalang oleh truk.

Petugas pengendali perjalanan KA segera memerintahkan masinis KA 60 (Bima) relasi Gambir-Surabaya Gubeng yang saat itu sudah melintas di stasiun Saradan untuk segera berhenti luar biasa.

KA Bima berhenti luar biasa pukul 01.47 WIB di Km 129+7 atau antara Stasiun Saradan-Bagor.

Kemudian pada pukul 02.22 WIB pihak kepolisian segera mengevakuasi sopir truk. Dan pada pukul 02.40 WIB, dimulai proses evakuasi truk dari pelintasan KA.

Pada 03.09 WIB, trus berhasil dievakuasi dari pelintasan JPL 105 dan KA Bima bisa berangkat kembali dari Km 129+7 pada 03.16 WIB setelah dinyatakan aman oleh petugas.

5 perjalanan KA yang terganggu

Berikut lima perjalanan KA yang terganggu dan mengalami keterlambatan akibat kejadian tersebut:

  • KA Bima relasi Gambir-Surabaya Gubeng mengalami keterlambatan 94 menit
  • KA Turangga relasi Bandung-Surabaya Gubeng, terlambat 45 menit
  • KA Malabar relasi Bandung-Malang, terlambat 23 menit
  • 2 perjalanan KA barang angkutan BBM dengan keterlambatan 45 menit.

KAI menempuh jalur hukum

Atas kejadian itu, Supriyanto menuturkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"PT KAI akan melakukan upaya hukum dan tuntutan ganti rugi kepada perusahaan maupun pengemudi truk yang telah mengganggu perjalanan KA tersebut," tutur Supriyanto.

Sementara itu, sebagai bentuk kompensasi, KAI juga memberikan service recovery berupa minuman dan makanan ringan kepada para pelanggan yang perjalanan keretanya terdampak.

“Kami atas nama Manajemen KAI mengucapkan permohonan maaf kepada para pelanggan karena terganggunya perjalanan dan pelayanan kereta api akibat adanya kejadian ini,” ucap Supriyanto.

Imbauan KAI

Supriyanto mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan yang melintas di pelintasan sebidang KA untuk selalu berhati-hati.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Selain itu, pastikan kembali kondisi kendaraan yang digunakan dalam keadaan baik sehingga tidak menimbulkan masalah saat perjalanan.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stake holder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkas Supriyanto.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/02/141500465/pelintasan-nganjuk-terhalang-truk-dan-sebabkan-5-perjalanan-ka-terganggu

Terkini Lainnya

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke