Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan IPK Predikat Cumlaude, Magna Cumlaude, dan Summa Cumlaude

Kompas.com - 31/07/2023, 16:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lulus dengan predikat cumlaude menjadi hal yang diidam-idamkan oleh sebagian besar mahasiswa.

Dilansir dari Investopedia, cumlaude berasal dari bahasa Latin yang berarti "dengan pujian" atau "dengan hormat".

Di dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi, istihal ini digunakan untuk memberikan predikat pada mahasiswa yang lulus.

Mahasiswa yang lulus dengan predikat cumlaude akan mendapat sertifikat tambahan dan hadiah khusus dari universitas.

Namun, untuk mendapatkan gelar cumlaude, mahasiswa harus lulus dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) melebihi batas yang ditentukan.

Tak hanya nilai IPK, gelar cumlaude juga diberikan kepada mahasiswa yang lulus dengan masa studi kurang dari batas waktu yang ditentukan.

Beberapa perguruan tinggi tak hanya menyematkan predikat cumlaude bagi mahasiswanya. Ada juga yang memberikan predikat magna cumlaude dan summa cumlaude.

Lantas, apa perbedaan cumlaude, magna cumlaude, dan summa cumlaude?

Baca juga: Biaya Kuliah UMS 2023/2024 Per SKS dan Dana Pengembangan

Beda cumlaude, magna cumlaude, dan summa cumlaude

Perbedaan cumlaude, magna cumlaude, dan summa cumlaude berada pada batas IPK yang diperoleh mahasiswa selama masa kuliah.

Salah satu perguruan tinggi di Indonesia yang memberikan predikat tersebut adalah Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dilansir dari Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 2 tahun 2023 tentang Pendidikan, berikut perbedaan nilai IPK untuk predikat cumlaude, magna cumlaude, dan summa cumlaude:

1. Program Sarjana

  • Cumlaude: 3,51-3,70
  • Magna Cumlaude: 3,71-3,90
  • Summa Cumlaude: 3,91-4,00

2. Program Magister

  • Cumlaude: 3,76-3,85
  • Magna Cumlaude: 3,86-3,95
  • Summa Cumlaude: 3,96-4,00

3. Program Doktor

  • Cumlaude: 3,76-3,85
  • Magna Cumlaude: 3,86-3,95
  • Summa Cumlaude: 3,96-4,00.

UGM hanya memberikan predikat cumlaude, magna cumlaude, dan summa cumlaude bagi mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Memiliki masa studi paling lama 5 tahun bagi mahasiswa program Sarjana
  • Memiliki masa studi maksimal 2,5 tahun bagi mahasiswa yang menempuh program Magister
  • Memiliki masa studi paling lama 4 tahun bagi program Doktor
  • Mahasiswa tidak pernah mengulang mata kuliah baik untuk perbaikan nilai maupun mengulang mata kuliat melalui semester.

Predikat kelulusan ini secara komprehensif mencerminkan kinerja akademik lulusan selama mengikut proses pendidikan.

Baca juga: Daftar Gelar Sarjana dan Singkatannya

Halaman:

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com