KOMPAS.com - Lulus dengan predikat cumlaude menjadi hal yang diidam-idamkan oleh sebagian besar mahasiswa.
Dilansir dari Investopedia, cumlaude berasal dari bahasa Latin yang berarti "dengan pujian" atau "dengan hormat".
Di dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi, istihal ini digunakan untuk memberikan predikat pada mahasiswa yang lulus.
Mahasiswa yang lulus dengan predikat cumlaude akan mendapat sertifikat tambahan dan hadiah khusus dari universitas.
Namun, untuk mendapatkan gelar cumlaude, mahasiswa harus lulus dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) melebihi batas yang ditentukan.
Tak hanya nilai IPK, gelar cumlaude juga diberikan kepada mahasiswa yang lulus dengan masa studi kurang dari batas waktu yang ditentukan.
Beberapa perguruan tinggi tak hanya menyematkan predikat cumlaude bagi mahasiswanya. Ada juga yang memberikan predikat magna cumlaude dan summa cumlaude.
Lantas, apa perbedaan cumlaude, magna cumlaude, dan summa cumlaude?
Beda cumlaude, magna cumlaude, dan summa cumlaude
Perbedaan cumlaude, magna cumlaude, dan summa cumlaude berada pada batas IPK yang diperoleh mahasiswa selama masa kuliah.
Salah satu perguruan tinggi di Indonesia yang memberikan predikat tersebut adalah Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dilansir dari Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 2 tahun 2023 tentang Pendidikan, berikut perbedaan nilai IPK untuk predikat cumlaude, magna cumlaude, dan summa cumlaude:
1. Program Sarjana
2. Program Magister
3. Program Doktor
UGM hanya memberikan predikat cumlaude, magna cumlaude, dan summa cumlaude bagi mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Predikat kelulusan ini secara komprehensif mencerminkan kinerja akademik lulusan selama mengikut proses pendidikan.
Pengertian cumlaude
Istilah cumlaude, magna cumlaude, dan summa cumlaude sama-sama berasal dari bahasa Latin. Dilansir dari Kompas.com (2022), Cumlaude didefinisikan sebagai "with praise" atau "dengan hormat".
Sementara Magna Cumlaude memiliki arti "with great praise" atau "dengan kehormatan besar". Sedangkan Summa Cumlaude berarti "with highest praise" atau "dengan kehormatan tertinggi".
Namun, tidak semua perguruan tinggi di Indonesia menyematkan ketiga predikat itu bagi mahasiswa lulusannya.
Di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta misalnya, perguruan tinggi negeri (PTN) ini hanya memberikan predikat Cumlaude bagi mahasiswanya yang lulus dengan IPK lebih dari 3,51-4,00.
Begitu juga dengan Universitas Indonesia (UI) yang hanya memberikan predikat Cumlaude bagi mahasiswa dengan IPK lebih dari 3,51. Hal itu diatur dalam Peraturan Rektor UI Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana Di UI.
Tak hanya IPK, predikat Cumlaude dari UI juga hanya diberikan bagi mahasiswa yang lulus dengan masa studi paling lambat 8 semester atau 4 tahun tanpa mengulang mata kuliah.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/31/163000665/perbedaan-ipk-predikat-cumlaude-magna-cumlaude-dan-summa-cumlaude