IDF segera dibawa ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur setelah tertembak senpi yang dibawa IMS. Sayangnya, IDF dinyatakan meninggal dunia pada saat tiba di RS.
Aswin menerangkan, IMS ditetapkan sebagai pelaku atas peristiwa tewasnya IDF di Rusun Polri.
Dalam hal ini, pelaku dan korban bertugas sebagai anggota Sub-Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti) Bagian Operasional (Bagops) Densus 88.
"Para pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Korban sudah dijemput oleh keluarga untuk dimakamkan di Melawi, Kalimantan Barat," kata Aswin.
Baca juga: Penyidikan Pidana Kasus Tewasnya Bripda IDF Ditangani Polres Bogor, Etiknya di Propam
Dari kasus tersebut, Polres Bogor menyita beberapa barang bukti, salah satunya satu pucuk senpi jenis pistol rakitan non-organik beserta peluru.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengonfirmasi bahwa senpi yang menewaskan IDF merupakan milik IG.
Meski IG tidak memegang senpi ketika IDF tertembak, ia tetap ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senpi rakitan ilegal.
"Terkait peristiwa terjadi, IG sedang berada di rumah, jadi tidak ada di TKP. Di TKP hanya ada tersangka," kata Surawan dikutip dari Kompas.com.
Sementara IG ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih menelusuri bagaimana bisa senpi milik IG berada di tangan IMS.
Surawan menyampaikan bahwa hal tersebut akan ditelusuri melalui rekaman CCTV.
"Apakah memang dipinjamkan atau ada hubungan lain, ini sedang kami konfrontir supaya lebih jelas," kata Surawan.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi: Bripda IDF Tewas Diduga Ditembak Dua Rekannya
(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine | Editor: Dani Prabowo, Novianti Setuningsih, Nursita Sari).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.