Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polri Sebut Bripda IDF Tewas Tertembak Senpi Ilegal, Milik Siapa?

KOMPAS.com - Satu per satu fakta soal tewasnya anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Bripda Ignatius Dwi Fasco Sirage (IDF) mulai terkuak.

Terbaru, Polri mengatakan bahwa korban tewas setelah tertembak senjata api (senpi) ilegal yang dibawa oleh rekannya sesama polisi.

Sebelumnya diberitakan, Bripda IDF tewas ditembak sesama polisi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).

Terkait kasus polisi tembak polisi di Bogor tersebut, Polri menetapkan dua orang polisi sebagai tersangka tewasnya IDF, yakni Bripda IMS dan Bripda IG.

Kasus tersebut kini ditangani Polres Bogor, sementara pelanggaran etik yang dilakukan tersangka didalami Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar.

Lantas, siapa pemilik senpi ilegal yang menewaska IDF?

Kepemilikian senpi ilegal yang tewaskan Bripda IDF

Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar menyampaikan bahwa Bripda IDF tewas tertembak senpi milik IG.

Meski begitu, IG bukanlah pelaku yang memegang senpi ketika Bripda IDF tewas. Ia juga tidak berada di lokasi kejadian saat IDF tewas tertembak.

Aswin mengatakan, senpi itu dititipkan oleh IG kepada IMS. Setelahnya, IMS mengambil senpi milik IG namun meletus dan pelurunya mengenai IDF sehingga korban tewas.

"Senjata meletus saat diambil IMS dari tasnya," ujar Aswin, dikutip dari Kompas.com.

Kronologi Bripda IDF tewas tertembak senpi ilegal

Lebih lanjut, Aswin menjelaskan detik-detik senpi milik IG meletus ketika dibawa oleh IMS yang berujung pada tewasnya IDF.

Kejadian bermula ketika IMS mengajak Bripda A pergi ke salah satu flat di Rusun Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).

"Pada pukul 01.38 WIB, mereka berkumpul di kamar flat Rusun Cikeas bersama Bripda IMS, Bripda IDF, Bripda A, dan Bripda Y," jelas Aswin, dikutip dari Kompas.com.

Setelah itu, IMS mengeluarkan senpi dari tas untuk diperlihatkan kepada IDF pada pukul 01.42 WIB.

Namun, senpi tersebut tiba-tiba meletus dan peluru mengenai bagian leher IDF yang menyebabkan korban tewas.


Bripda IDF dilarikan ke RS

IDF segera dibawa ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur setelah tertembak senpi yang dibawa IMS. Sayangnya, IDF dinyatakan meninggal dunia pada saat tiba di RS.

Aswin menerangkan, IMS ditetapkan sebagai pelaku atas peristiwa tewasnya IDF di Rusun Polri.

Dalam hal ini, pelaku dan korban bertugas sebagai anggota Sub-Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti) Bagian Operasional (Bagops) Densus 88.

"Para pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Korban sudah dijemput oleh keluarga untuk dimakamkan di Melawi, Kalimantan Barat," kata Aswin.

Bripka IG jadi tersangka kepemilikan senpi rakitan ilegal

Dari kasus tersebut, Polres Bogor menyita beberapa barang bukti, salah satunya satu pucuk senpi jenis pistol rakitan non-organik beserta peluru.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengonfirmasi bahwa senpi yang menewaskan IDF merupakan milik IG.

Meski IG tidak memegang senpi ketika IDF tertembak, ia tetap ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senpi rakitan ilegal.

"Terkait peristiwa terjadi, IG sedang berada di rumah, jadi tidak ada di TKP. Di TKP hanya ada tersangka," kata Surawan dikutip dari Kompas.com.

Sementara IG ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih menelusuri bagaimana bisa senpi milik IG berada di tangan IMS.

Surawan menyampaikan bahwa hal tersebut akan ditelusuri melalui rekaman CCTV.

"Apakah memang dipinjamkan atau ada hubungan lain, ini sedang kami konfrontir supaya lebih jelas," kata Surawan.

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine | Editor: Dani Prabowo, Novianti Setuningsih, Nursita Sari).

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/31/071500665/polri-sebut-bripda-idf-tewas-tertembak-senpi-ilegal-milik-siapa-

Terkini Lainnya

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke