Dia menegaskan, negara juga memberikan perlindungan bagi pekerja lain untuk dapat menerima gaji di atas upah minimum per bulan.
Baca juga: Viral, Video Sebut Karyawan Lembur tapi Tak Dibayar, Kemnaker Buka Suara
Upah di atas minimum itu dikhususkan bagi pekerja yang memenuhi syarat, seperti kompetensi, masa kerja, pendidikan, dan berbagai kualifikasi lain yang dibutuhkan perusahaan.
Pelindungan tersebut, lanjut Anwar, diwujudkan dalam bentuk kewajiban bagi pengusaha untuk membuat serta melaksanakan struktur dan skala upah.
"Inilah yang sejatinya merupakan upah yang berkeadilan karena seseorang diperhitungkan kompetensi dan produktivitasnya bagi perusahaan," terang dia.
Baca juga: Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Bayarkan Upah Lembur Lebaran
Sementara itu, diberitakan Kompas.com, pemerintah provinsi telah menetapkan kenaikan upah minimum atau UMP 2023 pada akhir 2022 lalu.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP tetapi tidak boleh melebihi 10 persen.
Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kemenaker, UMP di Provinsi Sumatera Barat naik paling tinggi, yaitu mencapai 9,15 persen.
Baca juga: Daftar UMP 2023 Jawa Bali, Mana yang Paling Tinggi?
Kenaikan tersebut membuat UMP di Sumatera Barat menjadi Rp 2.742.476 dari semula Rp 2.512.539 pada 2022.
Sedangkan, kenaikan terendah diberlakukan untuk UMP Papua Barat, yakni sebesar 2,56 persen dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,28 juta.
Di sisi lain, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.
Sementara provinsi dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen dari tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.