KOMPAS.com - Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 untuk sejumlah daerah telah diketok.
Mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022, batas akhir pengumuman UMP 2023 yakni pada Senin (28/11/2022).
Sementara, penetapan upah minimum kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022.
Menaker Ida Fauziyah berharap, perubahan jadwal tersebut dapat memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah (Dapeda) dalam menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru.
"Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023," ujarnya dalam keterangan resmi yang diunggah Instagram Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: Rincian UMP 2023 di Sumatera, Jawa, hingga Nusa Tenggara
Lantas, untuk UMP 2023 di Jawa Bali, mana yang paling tinggi?
Berikut perincian UMP 2023 Jawa Bali, dari yang paling besar hingga terkecil:
DKI Jakarta seperti tahun-tahun sebelumnya menjadi yang paling tinggi dengan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Sementara di posisi buncit ada UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.958.169.
Baca juga: UMP di Sejumlah Daerah Sudah Diumumkan, UMK Kapan?
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI (@kemnaker)
Baca juga: Daftar UMP 2023: DKI Tertinggi, Jawa Tengah Terendah
Baca juga: Alasan Mengapa UMP 2022 di Pulau Jawa Rata-rata Rendah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.